Publik Malang, Jawa Timur, dihebohkan oleh kabar pernikahan salah satu warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing. IA (28) yang baru saja menikah siri 3 April 2026, melaporkan suaminya, R (36), ke polisi atas tuduhan dugaan pemalsuan identitas dan penipuan.
IA mengaku baru mengetahui bahwa suaminya bukan seorang laki-laki saat malam pertama. Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Malang.
Eko NSR, salah satu kerabat IA, menuturkan, berdasarkan data jenis kelamin yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), R merupakan seorang laki-laki. Eko membenarkan bahwa IA sejak awal mengetahui R sebagai pria, baik dari data KTP maupun perawakan tubuh.
“Yang jelas sudah saya pegang bukti KTP editing-nya,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan, Jumat (10/4/2026) sore.
Sejauh ini, menurut Eko, R belum pernah menunjukkan KTP asli dengan alasan sedang dipakai untuk mengurus kartu keluarga. Dokumen yang diberikan hanya berupa foto KTP.
Masalah yang menarik perhatian publik itu terus bergulir. Tak terima dilaporkan, R kemudian melaporkan balik IA dengan tuduhan pencemaran nama baik ke polisi. R pun menyampaikan pengakuan berbeda.
Dalam klarifikasinya kepada awak media, R membantah telah melakukan penipuan identitas sebagaimana dituduhkan. R juga mengaku tidak pernah memalsukan identitas. Menurut dia, sejak awal IA dan keluarganya telah mengetahui dirinya bukanlah laki-laki tulen.
IA dan R diketahui menjalin hubungan sejak pertengahan Februari 2026. Awalnya, R menjadi tamu di tempat kerja IA di salah satu tempat hiburan di Batu, sebelum akhirnya pernikahan itu terjadi.
Menanggapi fenomena ini, kriminolog Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika berpendapat, status perkawinan keduanya secara otomatis batal. “Iya jelas dong. Perkawinan itu, kan, antar lawan jenis. Kecuali kita mengakui LGBT (pernikahan sejenis),” katanya.
Jika yang disampaikan IA merupakan fakta, menurut Prija, pihak perempuanlah yang menjadi korban. Sehingga apa yang dilakukannya dengan melaporkan “suami” terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen dan penipuan itu sudah benar. Terlapor pun bisa terancam pidana.
“Kalau perempuan mengaku sebagai laki-laki itu penipuan identitas. Kalau di KTP dan dokumen resmi itu, Pasal 391-392 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang baru, pidananya sampai 6 tahun atau 394 KUHP menempatkan keterangan paslu dalam akte otentik. Dia menyatakan laki-laki padahal aslinya perempuan, sehingga terpenuhi unsurnya,” ujarnya.
Dalam masalah ini, lanjut Prija, pihak istri paling dirugikan. Mereka mendapat malu di masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus pemalsuan identitas bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga kerugian psikologis.
“Secara psikologis korban sudah dipermalukan dengan mengadakan pernikahan. Diakui publik sebagai seorang yang bersuami, ternyata suaminya sama-sama sejenis. Dia juga mengalami kekecewaan karena harusnya mendapatkan suami yang betul laki-laki, ternyata sesama jenis,” katanya.
Pernikahan dua insan yang identitasnya kemudian baru terbongkar bukan kali ini saja terjadi di Tanah Air. Dikutip dari Kompas.com, pernikahan sejenis pernah terungkap di Desa Sekli, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Mei 2025. Kedua mempelai, yakni NS (25) dan DLU (26), ternyata laki-laki. Jenis kelamin mempelai wanita terbongkar setelah perias merasa curiga dengan kondisi tubuhnya.
Kasus lain terjadi di Cianjur, Jawa Barat, tepatnya di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi. Seorang perempuan AH (25) menyamar sebagai laki-laki untuk menikahi I (23). Keduanya berkenalan di media sosial dan menjalin hubungan selama 2 tahun. Mereka menikah siri lantaran ditolak oleh Kantor Urusan Agama lantaran tidak bisa menunjukkan identitas. Kedok AH terbongkar saat orangtua I mendesak untuk melihat KTP yang bersangkutan.
Di Lombok Tengah, pernikahan SN (30) dan NE (18) di Desa Jago juga batal setelah identitas NE terbongkar. NE sejatinya seorang lelaki. Saat tradisi Nyelabar (pemberian kabar kepada mempelai wanita), keluarga NE menyatakan tidak memiliki anak perempuan.
Mengutip laman hukumonline.com aturan perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perkawinan dan perubahannya. Pasal 2 UU Perkawinan (Nomor 1 Tahun 1974) menerangkan syarat sah perkawinan ada dua, yakni apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan keyakinan, serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Perkawinan juga mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai, jika calon mempelai belum berumur 21 tahun harus mendapat persetujuan orang tua atau wali, serta perkawinan dilarang jika kedua mempelai punya hubungan darah.
Selain syarat, ada pula pembatalan perkawinan, di antaranya apabila tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan dan perkawinan berada di bawah ancaman.
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyudi Winarjo, mengatakan, ada tiga perspektif terkait perkawinan. Pertama, pandangan terkait agama atau keyakinan bahwa pernikahan harus melibatkan lawan jenis. Semua agama melarang perkawinan sejenis.
Kedua, dari perspektif sosial kemasyarakatan atau tradisi, budaya dalam masyarakat juga mendorong pernikahan beda jenis, laki-laki dan perempuan. “Jadi ada koherensi pandangan agama dan pandangan sosial budaya masyarakat pada umumnya,” katanya.
Ketiga, lanjut Wahyudi, ada perspektif postmodernisme yang melihat bahwa ukuran normatif yang selama ini dipercaya (agama dan sosial kemasyarakatan) bukan satu-satunya pandangan agar manusia bisa menikmati kebahagiaan dan kebebasan.
“Di luar kebenaran yang banyak diyakini orang, ada kebenaran lain di luar sana yang dimiliki orang lain, tergantung konsepsi diri yang dimiliki tentang kebenaran itu. Yang menciptakan boleh dan tidak boleh pikiran manusia itu sendiri,” katanya.
Terkait kasus-kasus yang mana satu pihak kemudian merasa tertipu, menurut Wahyudi, kemungkinan saat pengenalan ada relasi asimetris. Apa yang diketahui dan dikehendaki oleh satu pihak berbeda dengan apa yang diketahui dan dikehendaki oleh pihak lain.
“Ada relasi kuasa, barangkali yang menutupi dirinya tadi, adalah mereka yang punya harga atau kekayaan atau apa. Sehingga ada determinan untuk tidak membuka identitas sebelum dia nikah. Oleh karena itu, untuk menghindari hal itu terjadi, perlu ta’aruf (perkenalan) kalau dalam agama atau silaturahmi secara sosial sebelum sampai ke jenjang pernikahan,” ucapnya.
Kalau perlu, lanjut Wahyudi, dalam proses pengenalan, salah satu pihak bisa menanyakan langsung kepada pihak lain terkait kepastian jenis. Keterbukaan seperti itu bisa menghindarkan diri dari hal tidak diinginkan. Dia mencontohkan di salah satu daerah di Jawa Tengah ada tradisi bertanya di depan tamu (saat pernikahan) terkait status mempelai.





