Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan RI telah menyetorkan uang Rp11,4 triliun ke kas negara.
Dalam pantauan reporter Bisnis di kompleks Kejagung RI, nampak uang belasan triliun itu ditampilkan menggunung dengan tinggi sekitar 2,5 meter. Terlihat dalam papan keterangan yang diletakkan di tumpukan uang tersebut bertuliskan "Rp11.420.104.815.858"
Terlihat, penyerahan uang tersebut diserahkan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prosesi penyerahan itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.140.815.858," ujar Burhanuddin di Kejagung, Jumat (10/4/2026).
Dia menjelaskan uang yang disetorkan ke kas negara ini terdiri dari beberapa sumber mulai dari penindakan administrasi Satgas PKH, Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penanganan korupsi dari Kejaksaan RI.
Selanjutnya, penerimaan pajak sejak Januari sampai April 2026 hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda lingkungan hidup hingga pendapatan negara melalui penyetoran pajak Agrinas Palma.
"Dalam konteks pelaksanaan tugas Satgas PKH, saya ingin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat," imbuhnya.
Burhanuddin menambahkan bahwa penindakan terkait pelaku maupun individu yang melakukan tindak ilegal di kawasan hutan harus dilakukan secara tegas dan cermat.
Sebab, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
"Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional," pungkasnya.
Penampakan uang Rp11,4 triliun di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Nah, berikut ini lima sumber penyetoran uang Satgas PKH-Kejaksaan RI pada Jumat (10/4/2026) :
1. Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742
2. Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp1.967.867.845.912
3. Penerimaan setoran pajak sejak Januari hingga April 2026 senilai Rp967.779.018.290
4. Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443
5. Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471




