JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Keempatnya diamankan di wilayah Jakarta Barat, pada Kamis malam 9 April 2026.
"Tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan sejumlah 4 orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK," tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 10 April 2026.
BACA JUGA:KPK Periksa PIHK Pusat dan Daerah, Kejar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp600 Miliar
Budi menambahkan, dalam penangkapan itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD 17,400. Mereka diduga meminta uang kepada anggota DPR.
"Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," sambung Budi.
Polisi membawa keempat orang tersebut ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:KPK Benarkan Saksi Kasus Suap Proyek Bekasi Diintimidasi hingga Rumah Dibakar
Sampai saat ini, Budi enggan mengungkapkan identitas keempat orang itu.
Melihat itu, Ia menghimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:KPK Panggil 5 Bos Travel di Gedung Merah Putih Hari Ini, Saksi Kasus Kuota Haji
"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," tegas Budi.
Budi menegaskan, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
"KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK," tegasnya.





