Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Keempat puluh fintech pinjol ini dianggap melanggar pasal 5 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kena Sanksi KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Sebanyak 40 perusahaan fintech penyedia pinjaman online mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Keberatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan pendaftaran keberatan itu dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam. 

Baca Juga:
OJK Perketat Aturan Pinjol, Utang Dibatasi 30 Persen dari Penghasilan

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregistrasi lebih dari 40 (empat puluh) Permohonan Keberatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech Peer-to-Peer Lending/pinjaman online) atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025,” kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Sunoto menerangkan bahwa seluruh berkas permohonan ini dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

Baca Juga:
97 Platform Pinjol Didenda KPPU, AFPI: Batas Bunga Itu Arahan OJK

Para pemohon di antaranya: PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, dan PT Ethis Fintek Indonesia. 

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan-perusahaan fintech lainnya.

Baca Juga:
OJK Bakal Persulit Pembiayaan Masyarakat yang Gagal Bayar Pinjol

Dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara-perkara keberatan tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat telah membentuk susunan majelis hakim. Yakni Anton Rizal Setiawan (Ketua Majelis), M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba (Hakim anggota)

“Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam regulasi yang berlaku,” tandas dia.

Sebagai informasi, dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan pokok tuduhan berupa perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online.

(Nadya Kurnia0


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
idEA Ingatkan Pajak Pedagang E-Commerce Jangan Hambat UMKM dan Penjual Baru
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hari Pertama WFH ASN: Kompleks DPR Lengang, Koperasi Tutup, Parkiran Tak Seramai Biasa
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Moeldoko Buktikan Iritnya Penggunaan EV
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Polisi Selidiki Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Rosikh Berharap Gus Ipul Melengser dari Menteri, Fokus ke Muktamar NU
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.