jpnn.com, NABIRE - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Biak bersama sejumlah instansi gabungan dari Pemerintah Kabupaten Nabire melaksanakan operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah pertambangan Kampung Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Rabu (8/4).
Ketiga perusahaan dipastikan patuh sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kristalin Ekalestari Sayangkan Insiden Penyerangan & Pembakaran Pos Kamtibmas
Kedatangan petugas gabungan Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Nabire, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Nabire, TNI dan Polri.
Kegiatan itu difokuskan pada pemeriksaan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan.
BACA JUGA: Kristalin Ekalestari Buka Puasa Bersama Anak Yatim & Keluarga Korban Penembakan KKB
Perwakilan ketiga perusahaan menyatakan sangat mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan petugas gabungan.
“Kristalin Ekalestari mematuhi terhadap aturan-aturan yang berlaku kami memperhatikan pekerja-pekerja asing maupun lokal dan masyarakat sekitar. Dan memastikan sektor pertambangan ini tumbuh baik dan kondusif,” kata Dirut PT Kristalin Ekalestari Andito Prasetyowan dikonfirmasi, Jumat, (10/4).
BACA JUGA: KPK Periksa Robert Bonosusatya terkait Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Whisnu Galih Priawan memimpin langsung kegiatan ini. Sebelum turun ke lapangan, seluruh tim mengikuti briefing singkat di Hotel Tifa Nabire guna menyamakan persepsi dan teknis pelaksanaan pengawasan.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi pertambangan di sepanjang hilir Sungai Musairo, Kampung Lagari. Di lokasi tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga perusahaan bernaung PT Kristalin Ekalestari, yakni PT Faith Pacific, PT Hairun Industri, dan PT Ekamas.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Whisnu.
Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan seluruh tenaga kerja asing yang diperiksa memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan masih berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun indikasi penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat yang turut melakukan pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pelanggaran terkait ketenagakerjaan.
Meski demikian, pihak Imigrasi menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan dari perusahaan dalam hal pelaporan keberadaan orang asing. Perusahaan diimbau untuk tidak hanya melaporkan kepada pihak Imigrasi, tetapi juga kepada instansi terkait lainnya di daerah.
Pihaknya akan bersinergi lintas instansi terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Kabupaten Nabire yang menjadi salah satu kawasan strategis kegiatan investasi dan pertambangan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




