BBRI Lepas 2 Entitas Investasi Rp1,32 T ke Danantara, Ini Alasannya

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyebut pengalihan kepemilikan dua entitas pengelola investasi kepada PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai bagian dari langkah konsolidasi di sektor manajemen investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nilai total transaksi pengalihan saham kedua entitas tersebut mencapai sekitar Rp1,32 triliun.

Transaksi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.

Corporate Secretary BRI Dhanny menyatakan pengalihan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM merupakan bagian dari upaya konsolidasi dalam ekosistem BUMN. Menurut dia, langkah tersebut ditujukan untuk membangun perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi dan memiliki daya saing.

“Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,” ujar Dhanny dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (10/4/2026).

Dalam transaksi pelepasan entitas bisnis tersebut, BRI menandatangani PJBB dengan DAM untuk penjualan sebanyak 19,5 juta saham BRI-MI atau setara 65% dari modal ditempatkan dan disetor. Nilai pengalihan saham tersebut mencapai Rp975 miliar.

Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) selaku entitas anak BRI juga menandatangani PJBB dengan DAM terkait rencana penjualan 109.999 saham PNM-IM. Jumlah saham tersebut setara dengan 99,999% dari modal ditempatkan dan disetor PNM-IM, dengan nilai transaksi sebesar Rp345 miliar.

Baca Juga

  • Danantara Tetapkan Denera jadi Holding Bisnis Sampah jadi Listrik
  • Pilah-pilih Saham Pelat Merah Keluarga Danantara, Tahan Tekanan Global?
  • Danantara Benahi Konsorsium BUMN, Dony Oskaria: WIKA Dikembalikan ke Core Bisnis

Manajemen menyatakan langkah konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi bisnis serta melengkapi kapabilitas pengelolaan investasi dalam ekosistem BUMN. Selain itu, penggabungan kapasitas pengelolaan aset dinilai berpotensi meningkatkan skala usaha dan efisiensi operasional.

Dari sisi tata kelola, perseroan menegaskan pelaksanaan transaksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sebagai perusahaan manajer investasi, entitas yang dialihkan menjalankan kegiatan usaha pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah maupun pengelolaan portofolio investasi kolektif. Kegiatan tersebut tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang mengelola investasinya sendiri sesuai ketentuan regulasi.

“Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” pungkas Dhanny.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kurniawan Tularkan Mentalitas Sepak Bola Eropa ke Timnas U-17 Jelang Piala AFF 2026
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menteri Hukum Minta Standarirasi Global Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Seskab Teddy: Silakan!
• 3 jam laludisway.id
thumb
Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
EXOPlanet 6, EXhOrizon In Seoul! Ada Pesan Rahasia dari EXO untuk EXO-L, Ini Terjemahan Lengkapnya!
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.