Indodax Ungkap Kontribusi Industri Aset Digital ke Negara Terus Naik, Pajak Kripto Capai Rp1,96 Triliun

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Chief Executive Officer Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa industri kripto saat ini tidak hanya berkembang dari sisi investasi. Tetapi juga berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak DJP, pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026 yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, serta menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun. Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif.

Baca Juga :
Dorong Kepatuhan Perusahaan demi Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Direktorat Jenderal Pajak
Strategy Boncos Rp246 Triliun saat Bitcoin Naik 5 Persen

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William, dikutip dari keterangannya, Jumat, 10 April 2026.

Sejalan dengan data tersebut, di periode yang sama, Indodax selaku market leader mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional, mencerminkan peran aktifnya dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri.

Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan, dari Rp246,54 miliar di 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar di 2025, dan mencapai Rp84,7 miliar pada awal 2026.

Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil, namun pertumbuhannya termasuk progresif sejak diberlakukan pada 2022.

Ke depan, pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga :
Marak Praktik Perjokian, Purbaya Janji Perbaiki Sistem Coretax
Purbaya Sebut Pajak dari Program MBG Capai 3-5 Persen dari Anggaran
Transaksi Aset Kripto Turun Februari 2026, OJK Dorong Penguatan Industri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Persita Vs Arema FC Malam Ini, Pertandingan Dimulai Jam 19.00 WIB
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Operasi Senyap KPK di Tulungagung
• 22 menit lalukumparan.com
thumb
PAN Tanggapi soal Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro: Sudah Tepat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Merasa Terhormat Berkali-kali Selamatkan Uang Negara: Sudah Rp 31,3 T
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mojtaba Khamenei Angkat Bicara soal Gencatan Senjata antara Iran dan AS: Kami Tidak Menyerah
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.