Jakarta, VIVA – Chief Executive Officer Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa industri kripto saat ini tidak hanya berkembang dari sisi investasi. Tetapi juga berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak DJP, pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026 yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, serta menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun. Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William, dikutip dari keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Sejalan dengan data tersebut, di periode yang sama, Indodax selaku market leader mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional, mencerminkan peran aktifnya dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri.
Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan, dari Rp246,54 miliar di 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar di 2025, dan mencapai Rp84,7 miliar pada awal 2026.
Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil, namun pertumbuhannya termasuk progresif sejak diberlakukan pada 2022.
Ke depan, pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.





