1. Bagaimana kronologi penemuan jasad seorang ibu yang jadi korban pembunuhan dan mutilasi di Lahat?
2. Bagaimana duduk perkara kasus ini?
3. Hukuman apa yang mengancam pelaku pembunuhan dan mutilasi ini?
4. Adakah kasus serupa kejahatan membunuh akibat candu judi online?
5. Mengapa judi daring kian mengancam parahnya tindak kekerasan?
6. Apa bentuk mitigasi untuk mencegah dan memberantas judi online?
Penemuan korban berinisial SA (63) bermula dari keresahan keluarga yang tidak melihat keberadaannya selama hampir sepekan. Salah satu anaknya, S (49), mulai curiga karena ibunya yang biasanya aktif tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Kecurigaan itu semakin menguat ketika muncul bau tidak sedap di sekitar rumah korban.
Petunjuk penting datang dari seorang tetangga yang pernah dimintai bantuan oleh pelaku untuk menggali lubang di kebun milik korban. Informasi tersebut mengarahkan keluarga pada lokasi mencurigakan di kebun tersebut. Pada Rabu (8/4/2026) dini hari, keluarga bersama warga dan perangkat desa mengeceknya.
Saat tanah digali hingga kedalaman sekitar 1,5 meter, ditemukan tiga karung plastik. Ketika dibuka, karung-karung itu berisi potongan tubuh manusia. Penemuan itu segera dilaporkan kepada kepolisian. Tim dari Polres Lahat datang ke lokasi, mengevakuasi temuan tersebut, dan melakukan otopsi. Hasil identifikasi memastikan bahwa jasad tersebut adalah SA.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, kecurigaan mengarah pada AF (23), anak kandung korban. Ia kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya beberapa jam setelah penemuan jasad.
Kasus ini bermula dari konflik antara pelaku, yakni AF, dan korban yang dipicu oleh kecanduan judi online (judol). AF diketahui kerap meminta uang kepada ibunya untuk bermain judi. Pada 28 Maret 2026, AF kembali minta uang kepada ibunya untuk main judol, tetapi permintaan itu ditolak. Situasi memanas ketika korban mengetahui bahwa pelaku telah mencuri emas miliknya seberat 13 gram dan menggadaikannya untuk modal berjudi.
Korban yang marah berencana melaporkan perbuatan tersebut kepada anggota keluarga lain. Hal ini membuat pelaku panik dan takut. Dalam kondisi tertekan, pelaku kemudian menyusun rencana untuk menghabisi nyawa ibunya.
Pelaku mengajak korban ke kebun karet dengan alasan menebus emas yang telah digadaikan. Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru membunuh korban. Untuk menghilangkan jejak, ia membakar jasad korban dan kemudian memutilasinya agar dapat dimasukkan ke dalam karung.
AF lantas membawa karung-karung berisi potongan jasad SA untuk dibuang dengan cara dikubur di kebun karet milik korban yang berada di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat. Pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang dengan alasan mau mencetak getah karet. AF memberi upah Rp 300.000 kepada si penggali. Seluruh rangkaian ini menunjukkan adanya unsur perencanaan, bukan tindakan spontan.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia dikenai ketentuan terkait pembunuhan terhadap anggota keluarga yang disertai pemberatan, pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti pencurian, serta pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang dihadapi sangat serius. Untuk pembunuhan berencana, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Faktor bahwa korban adalah ibu kandung serta adanya unsur perencanaan dan upaya menghilangkan jejak menjadi hal yang memperberat hukuman.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, AF dijerat dengan Pasal 458 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 459 dalam UU tersebut. Semua pasal itu mengandung ancaman hukuman berat dengan yang paling serius pidana mati.
Pasal itu juga mengatur tentang pemberatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan kepada anggota keluarga terdekat, seperti ibu, ayah, istri, suami, atau anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok tersebut.
Kasus di Lahat merupakan bagian dari fenomena yang lebih luas. Pada 2025 terjadi kasus pembunuhan di Halmahera Timur yang juga dipicu oleh kecanduan judi online. Seorang pelaku membunuh rekan kerjanya setelah gagal mendapatkan pinjaman uang yang kemudian ingin digunakan untuk berjudi dan kepentingan pribadi lainnya.
Selain kasus individual, data menunjukkan bahwa praktik judi online telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Ratusan ribu rekening penerima bantuan sosial terindikasi terlibat aktivitas judi daring, dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa kecanduan judi tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi menggerus stabilitas sosial secara lebih luas.
Pola yang terlihat dalam berbagai kasus ini adalah adanya tekanan finansial akibat kecanduan, yang kemudian mendorong pelaku melakukan tindakan kriminal, mulai dari penipuan hingga pembunuhan.
Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Sriwijaya Artha Febriansyah mengatakan, candu judi online bisa lebih mengerikan daripada candu narkotika. Sebab, akses memainkannya lebih mudah. Bisa di mana saja dan kapan saja. Berbeda dengan narkotika yang sulit diperoleh karena terbatas pada jaringan dan lokasi tertentu. Kemudahan main judi daring membuat siapa pun lebih rentan terjerumus dalam kecanduan.
Dari sisi neurologis, judi memicu lonjakan dopamin yang membuat seseorang terus ingin bermain. Saat kalah, muncul dorongan untuk mencoba lagi hingga menang, sedangkan saat menang, keinginan untuk mengulang sensasi kemenangan semakin kuat. Kondisi ini membuat perilaku menjadi adiktif dan sulit dikendalikan.
Ketika kehabisan uang, pencandu judi cenderung mencari cara instan untuk mendapatkan kembali modalnya, mulai dari jual aset hingga tindak kriminal. Emosi yang tidak stabil dan kontrol diri yang lemah membuat mereka rentan bertindak impulsif. Ketika keinginannya tidak terpenuhi itulah, para pecandu nekat hingga melakukan perbuatan ekstrem, termasuk membunuh.
Umumnya, korban dari perbuatan ekstrem itu adalah orang-orang terdekat, seperti ibu, ayah, istri, suami, atau anak. Itu karena orang-orang terdekat yang paling mudah diakses atau ditemui dan ada fenomena relasi kuasa, seperti suami kepada istri, orangtua kepada anak-anaknya yang masih kecil, atau anak kepada orangtua yang sudah tua renta.
Kondisi itu diperburuk dengan terjadinya degradasi moral di masyarakat. Hubungan antara anak dan orangtua, misalnya. Itu bukan lagi menjadi relasi moral, melainkan terkikis menjadi hanya sebatas hubungan biologis antara orang yang dilahirkan dan melahirkan.
Upaya mitigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak. Dari sisi negara, penegakan hukum terhadap jaringan judi daring perlu diperkuat, termasuk pemutusan aliran dana dan penindakan terhadap pelaku utama.
Selain itu, pemblokiran akses terhadap platform judi harus dilakukan secara konsisten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kecanduan judi.
Di tingkat keluarga dan komunitas, penguatan nilai-nilai sosial dan moral perlu kembali ditegakkan. Keluarga harus menjadi ruang pertama dalam mendeteksi dan mencegah perilaku menyimpang.
Tidak kalah penting, pendekatan kesehatan mental juga diperlukan. Kecanduan judi perlu ditangani melalui layanan rehabilitasi, sebagaimana penanganan kecanduan zat adiktif lainnya.





