Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan pemberlakuan kebijakan Work From Home tak menyentuh layanan hukum. Pegawai pelayanan publik tetap wajib masuk kantor agar pelayanan tak terganggu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penerapan WFH baru dimulai Jumat pekan depan. Namun, sektor pelayanan hukum dan penegakan hukum tetap berjalan dengan skema kerja dari kantor.
Advertisement
"Kami akan mulai memberlakukan WFH Jumat minggu depan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Dia memastikan kebijakan itu tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Khusus yang menangani pelayanan publik, tetap bekerja seperti biasa demi menjaga akses masyarakat.
"Tetapi terhadap pegawai pelayanan publik dalam pelayanan hukum dan penegakan hukum tetap bekerja WFO, diatur sesuai kebijakan atasannya. Supaya tetap terlayani,” tegasnya.
Dengan skema itu, Kejagung membatasi penerapan WFH hanya pada sektor non-pelayanan.
Mekanisme kerja dibagi, sebagian pegawai bekerja dari rumah, sementara petugas layanan tetap siaga di kantor.
"Iya benar (petugas pelayanan tetap WFO),” ucap dia.




