Kejaksaan Baru Berlakukan WFH Pekan Depan, Bagian Pelayanan Publik Tetap Ngantor

liputan6.com
11 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan pemberlakuan kebijakan Work From Home tak menyentuh layanan hukum. Pegawai pelayanan publik tetap wajib masuk kantor agar pelayanan tak terganggu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penerapan WFH baru dimulai Jumat pekan depan. Namun, sektor pelayanan hukum dan penegakan hukum tetap berjalan dengan skema kerja dari kantor.

Advertisement

BACA JUGA: Kebijakan WFH ASN Tak Pengaruhi Pelayanan di Kejagung Hari Ini, Jumat 10 April 2026

"Kami akan mulai memberlakukan WFH Jumat minggu depan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Dia memastikan kebijakan itu tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Khusus yang menangani pelayanan publik, tetap bekerja seperti biasa demi menjaga akses masyarakat.

"Tetapi terhadap pegawai pelayanan publik dalam pelayanan hukum dan penegakan hukum tetap bekerja WFO, diatur sesuai kebijakan atasannya. Supaya tetap terlayani,” tegasnya.

Dengan skema itu, Kejagung membatasi penerapan WFH hanya pada sektor non-pelayanan.

Mekanisme kerja dibagi, sebagian pegawai bekerja dari rumah, sementara petugas layanan tetap siaga di kantor.

"Iya benar (petugas pelayanan tetap WFO),” ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PP Tunas bantu orang tua lindungi masa depan anak
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Kunjungi Sulut, Mendagri bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Penggeledahan Kementerian PU oleh Kejaksaan, Ruangan Kerja Menteri Juga Disasar
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
RSHS Nonaktifkan Perawat Terkait Bayi Nyaris Dibawa Orang Lain, Diberi SP1
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Negara Selamatkan Rp31,3 Triliun dari Mafia, Prabowo: Bisa Bangun 34 Ribu Sekolah
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.