JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta setiap Jumat tak mengganggu pelayanan publik di Puskesmas dan Kantor Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Jumat siang, pelayanan publik di kedua instansi pemerintah tersebut tetap berjalan seperti biasanya.
Seluruh loket di Puskesmas Srengseng tetap beroperasi tanpa pengurangan jumlah petugas. Mulai dari area pintu masuk, petugas keamanan, hingga petugas pendaftaran pasien, semuanya bekerja seperti biasa tanpa kendala.
Baca juga: Tak Mau Bayar Penitipan Kucing, WN Inggris Mengamuk di Tangsel
Hal serupa juga terlihat di area farmasi dan ruang pemeriksaan pasien yang tetap beroperasi penuh tanpa pengurangan jumlah ASN yang bertugas.
Kondisi serupa terjadi di Kantor Kelurahan Srengseng yang tetap melayani warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Kursi-kursi di ruang tunggu tampak dipenuhi warga yang mengantre untuk dipanggil.
Salah seorang warga sekaligus pengurus RT setempat, Nana Rostiana, yang tengah mengurus administrasi kependudukan, mengaku tidak merasakan hambatan pelayanan meskipun ada kebijakan WFH.
"Kalau menurut saya, selama ada pemberlakuan WFH tidak ada mengganggu pelayanan sama sekali sih ya. Karena masih ada di-backup oleh teman-teman yang lainnya, atau malah setau saya enggak ada yang WFH kalau di pelayanan, jadi lancar-lancar aja," ujar Nana saat diwawancarai di Kantor Kelurahan Srengseng, Jumat.
Nana menilai kehadiran petugas pelayanan sangat penting bagi warga, mengingat banyaknya urusan administrasi yang harus difasilitasi oleh pihak kelurahan.
"Kalau tidak ada pelayanan ya sebenarnya terganggu sekali ya, terkendala. Apalagi ada hal-hal yang penting yang mau diurus. Tapi sejauh ini pelayanan di Kelurahan Srengseng khususnya tidak ada kendala apa pun, karena walaupun ada sebagian yang WFH tetap ada teman-teman atau pelayanan yang lain mem-backup," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kelurahan Srengseng, Dwi Indah Lestari, menjelaskan bahwa sesuai kebijakan dan arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sektor pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat memang tak mengikuti WFH.
Baca juga: Tumpukan Sampah Pasar Induk Kramat Jati Tuntas Diangkut Sesuai Target
"Iya memang kan di situ dikeluarkan SE (Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta) Nomor 3 SE 2026 tersebut, namun untuk pemberlakuannya kita di kelurahan khususnya Kelurahan Srengseng, itu untuk WFH tidak berlaku," ucap Dwi saat dihubungi, Jumat.
Dwi memastikan kantor Kelurahan Srengseng tetap melayani segala bentuk pelayanan, mulai dari layanan online, tata kependudukan, hingga PTSP.
"Jadi untuk pelayanan semuanya itu tetap berlangsung. Mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. Dan itu jamnya pun juga masih tetap jam normal seperti biasa," kata dia.
Tidak hanya urusan administrasi, Dwi juga memastikan bahwa pelayanan di lapangan seperti penanganan kebersihan dan ketertiban umum tetap berjalan seperti biasa.
"Kalau untuk persampahan itu kita memang sudah ada timnya, yaitu PPSU, dan juga untuk Trantibum itu Pol PP dan juga dibantu dengan Satlinmas itu seperti biasa berjalan keliling ke wilayah. Jadi untuk pengambilan sampah ataupun tentang ketertiban di wilayah itu tidak ada yang terganggu," terangnya.
Dwi menyampaikan agar masyarakat tidak perlu ragu atau menunda kepengurusan surat-surat ke kelurahan selama masa WFH ASN Pemprov DKI berlangsung.
Baca juga: Demi Kursi Prioritas KRL, yang Tak Terlihat Butuh Harus Buktikan Pakai Surat Sakit
Pasalnya, kantor instansi pemerintahan yang melayani masyarakat secara langsung tidak terdampak dan tetap beroperasi normal sejak pukul 8.00 hingga 15.00 WIB.
"Jadi jangan khawatir dengan adanya WFH ini, kita Kelurahan Srengseng akan tetap memberikan pelayanan yang prima dan juga yang efektif," tutup Dwi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




