JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang dilayangkan terhadap pengamat politik Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut terkait unggahan konten di media sosial yang diduga memuat ajakan makar.
"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi, Jumat (10/4/2026).
"Dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman, karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 (WIB). Ini masih lakukan pendalaman."
Baca Juga: Polda Metro Konfirmasi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Telah Dilaporkan Terkait Pasal Penghasutan
Lebih lanjut ia menegaskan, Polda Metro Jaya dan Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan tetap diselidiki dan disidik.
Namun, kata Budi, jika tidak ditemukan unsur pidana, tidak ada cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, ataupun alat bukti tidak terkait pidana, maka penyelidikan akan dihentikan atau tidak diproses hingga tahap penyidikan.
“Kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat,” ucapnya, dikutip dari video KompasTV.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk tidak membawa perkara ini ke ranah politik.
"Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi, terkait tentang kriminalisasi dibawa ke isu SARA, politik. Ini juga akan kita dalami dari penyidik," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- Saiful Mujani
- islah bahrawi
- saiful mujani dilaporkan
- saiful mujani dipolisikan
- saiful mujani prabowo





