JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan tumpukan uang sebesar Rp11.420.104.815.858 atau Rp11,4 triliun yang diserahkan kepada negara, di kantornya di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Dipantau dari Breaking News KompasTV, uang triliunan rupiah tersebut tampak terdiri atas pecahan Rp100.000. Lembaran-lembaran rupiah itu terlihat dibungkus plastik dan disusun rapi bertumpuk-tumpuk.
Ketinggian tumpukan uang itu tampak lebih tinggi daripada tinggi tubuh orang dewasa.
Di bagian atas tumpukan uang tersebut terdapat papan atau label yang menampilkan angka Rp11.420.104.815.858.
Berdasarkan keterangan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, uang triliunan rupiah tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp7,2 triliun.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Uang Rp11,4 Triliun kepada Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Kemudian dari hasil penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan periode Januari-Maret 2026 seniliai Rp1,9 triliun.
Lalu dari penerimaan pajak periode Januari sampai April 2026 sebesar Rp967 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar, serta dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,1 triliun.
Uang Rp11,4 triliun tersebut diserahkan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk kas negara.
"Kami akan menyerahkan uang sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara," ucap Jaksa Agung, Jumat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- tumpukan uang
- kas negara
- jaksa agung
- satgas pkh
- Prabowo Subianto





