KPK Dalami Dugaan Henri Lincoln Terima Uang dari Tersangka Suap Proyek Pemkab Bekasi

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek Pemkab Bekasi, pada Jumat (10/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan Henri Lincoln dari tersangka swasta kasus suap tersebut yaitu, Sarjan.

“Di mana saudara HL (Henri Lincoln) dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta dan menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang dari Henri yang diduga diterima dari Sarjan.

Baca juga: KPK Temukan Chat Terhapus dalam HP Saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi

“Untuk jumlahnya nanti kami akan cek karena tentu penyidik masih akan terus menelusuri apakah masih ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka, pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, saat itu.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Ahmad Sahroni Mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia–India Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi di Bidang Bisnis dan Ekonomi
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Seskab Teddy Bantah Isu RI Bakal Chaos dalam Waktu Dekat: Semuanya Terkendali
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Hari Pertama WFH ASN, PN Jakpus Bersidang Seperti Biasa
• 18 jam lalukompas.com
thumb
50% ASN Pemprov Jakarta Mulai WFH Setiap Jumat, Begini Ketentuannya | KOMPAS SIANG
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 10 April 2026: Sagitarius Penuh Semangat, Capricorn Kehabisan Waktu
• 15 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.