JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), baik Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Umum, masih beroperasi seperti biasa pada hari pertama pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang tunggu di tiga lantai pengadilan sudah ditempati oleh para pihak yang berperkara sejak pukul 09.32 WIB.
Bahkan, para terdakwa sudah ada yang digiring ke ruang sidang.
Padahal, biasanya sidang baru dimulai pukul 10.00 WIB.
Salah satu terdakwa yang terlihat melintas di lobi pengadilan adalah Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Arief Sukmara yang berperkara dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
Baca juga: KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Korupsi meski Ada WFH ASN
Adapun, persidangan lebih dahulu dimulai untuk perkara atas nama Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
Sekitar pukul 09.58, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi masuk ke ruangan.
Persidangan dibuka untuk menyelesaikan pemeriksaan ahli yang sudah dimulai sejak kemarin.
“Baik kita lanjutkan ya,” ujar Hakim Ketua Adek membuka sidang, Jumat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra menyampaikan, untuk ranah pidana khusus atau tipikor, ada empat perkara yang akan menjalani persidangan, yaitu perkara Korporasi Duta Palma, perkara kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Tanihub, dan perkara kasus Pertamina.
Baca juga: Lalin Jakarta Lebih Lancar Saat WFH ASN, Polisi: Volume Kendaraan Menurun
Selain perkara pidana khusus, PN JAKPUS masih menyidangkan beberapa perkara perdata.
Sejumlah pihak berperkara terlihat duduk di area tunggu di lantai 3 pengadilan, tempat perkara perdata biasa dilaksanakan.
Berdasarkan data yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), ada 29 perkara, termasuk pidana tipikor.
Sembilan dari perkara ini dilaksanakan secara e-court alias online, selebihnya dilaksanakan secara tatap muka.