Kementerian Keuangan menyatakan tambahan penerimaan negara dari hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,3 triliun berpotensi memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik untuk menutup defisit maupun mendanai kembali program pembangunan yang sebelumnya tertunda.
“Kita makin kaya itu dapat Rp11,3 triliun lagi,” ujar Menteri Keuangan Purbaya usai menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa tambahan penerimaan tersebut sebagian besar masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meskipun sebagian kecil dapat berasal dari komponen perpajakan.
“Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi fiskal pemerintah, termasuk dalam menutup defisit anggaran atau mendukung pembiayaan program prioritas.
“Bisa. Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,” ujarnya saat ditanya mengenai potensi penggunaan dana tersebut.
Ia menyebut sejumlah sektor yang berpotensi mendapatkan alokasi tambahan anggaran, antara lain sektor penegakan hukum, pendidikan, serta pendanaan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), meskipun dengan porsi terbatas.
“Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak,” katanya.
Purbaya menegaskan bahwa tambahan penerimaan tersebut belum menjadi satu-satunya sumber, mengingat proses penertiban aset dan penegakan hukum masih berlangsung dan berpotensi menghasilkan penerimaan tambahan ke depan.
“Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,” ujarnya.
Terkait proyeksi penerimaan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga akhir tahun, Purbaya menyatakan belum terdapat angka pasti yang dapat dimasukkan ke dalam perencanaan APBN.
“Belum ada target yang terlalu jelas dalam pengertian saya bisa masukin ke APBN, belum,” katanya.
Meski demikian, ia menilai tambahan penerimaan dari hasil penertiban tersebut dapat berfungsi sebagai windfall bagi pemerintah, sehingga meningkatkan ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH jadi itu kayak windfall profit untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Berhasil Selamatkan Uang dan Aset Negara Hingga Senilai Rp400 Triliun
Baca Juga: World Bank Pangkas Proyeksi Ekonomi RI Jadi 4,7%, Purbaya: Bank Dunia Salah Hitung
Purbaya juga menyinggung potensi penerimaan tambahan dari penegakan hukum di sektor lain, termasuk praktik under invoicing, yang dinilai masih memiliki ruang besar untuk dioptimalkan.
“On the pipeline saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru PKH, nanti ada under invoicing dan lain-lain, itu bisa banyak nanti dapetnya karena kita kan tegakkan hukum secara benar-benar ya,” katanya.





