Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras yang sempat menjadi sorotan publik tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme.
“Kalau kasus penyiraman air keras itu tindak pidana biasa, bukan termasuk terorisme,” tegas Yusril di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme telah memiliki dasar hukum menyusul perubahan dalam Undang-Undang TNI.
“Ya, ada. Setelah ada amendemen terhadap Undang-Undang TNI kan ada pelibatan TNI dalam penanganan terorisme untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa pada awalnya penanganan terorisme sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian. Hal itu merujuk pada kerangka hukum yang ia susun saat merancang regulasi terkait terorisme pada awal 2000-an.
“Dulu pada waktu saya men-draft Perpu Terorisme tahun 2002, memang itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari kepolisian,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa seiring perkembangan regulasi, kini terbuka ruang pelibatan TNI dalam kondisi tertentu. Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Kepolisian, kepolisian dapat meminta bantuan TNI apabila diperlukan.
Dalam skema tersebut, TNI dapat diperbantukan kepada kepolisian melalui mekanisme Bawah Kendali Operasi (BKO), sehingga dalam pelaksanaannya TNI berada di bawah kendali operasi kepolisian.
Mengenai Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Yusril menilai bahwa regulasi pada level undang-undang saat ini sudah memadai.
Dia menyatakan bahwa meskipun undang-undangnya sudah ada, belum terdapat kasus yang menuntut penerapan aturan tersebut. Menurutnya, implementasi pelibatan TNI akan sangat bergantung pada kebutuhan di lapangan serta jenis kasus yang dihadapi.




