Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Liliek Prisbawono Adi resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026), menggantikan Anwar Usman yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Dalam pernyataannya usai pelantikan, Liliek menyampaikan rasa syukur sekaligus tanggung jawab besar atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Hari ini saya telah dilantik sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan,” ujarnya di hadapan awak media.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya kepada Ketua MA Sunarto yang telah memberikan kepercayaan untuk mengemban jabatan tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memberikan saya kepercayaan untuk menduduki jabatan ini,” katanya.
Liliek menegaskan bahwa jabatan Hakim Konstitusi merupakan amanah besar yang menuntut integritas dan kapasitas tinggi dalam menjalankan tugas.
“Saya mohon doanya tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.
Dia menekankan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dalam mengawal konstitusi negara. Dia juga meminta doa agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan baik dalam menjaga konstitusi di Republik Indonesia.
Lanjutkan Tongkat Estafet
Liliek menyatakan tidak ada pesan atau tugas khusus yang dititipkan kepadanya secara personal dalam menggantikan Anwar Usman, yang telah mengabdi sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun.
“Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Pak Anwar Usman,” jelasnya.
Ke depan, dia menegaskan fokus utama sebagai Hakim Konstitusi adalah menjalankan fungsi kenegaraan sesuai amanat konstitusi.
“Tentunya mengawal konstitusi Republik Indonesia itu yang pertama dan yang bersifat kenegarawan itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai hakim konstitusi,” tandasnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo secara resmi melakukan pelantikan terhadap Liliek Prisbawono Adi menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Keputusan tersebut resmi berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung sehingga Liliek resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).





