Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Andrie Yunus saat ini sepenuhnya berada dalam ranah pengadilan militer.
"Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).
Yusril menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan apabila TNI aktif yang melakukan kejahatan, maka pengadilan dilakukan di Pengadilan Militer.
"Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Pengadilan Militer sendiri yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI, itu apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer," ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa secara konsep, sebenarnya pernah dirancang mekanisme pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan.
"Memang dulu pada waktu saya menyusun mewakili pemerintah membahas Undang-Undang TNI, itu sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya. Kalau yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak menyangkut militer, maka diadili oleh pengadilan militer. Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pidana umum ya. Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer," jelasnya.
Namun, hingga saat ini revisi terhadap undang-undang tersebut belum juga terealisasi, sehingga ketentuan lama masih berlaku.
"Yang sampai sekarang ini, setelah tahun 2004 saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu, itu para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang. Sehingga masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Pengadilan Militer," tandas dia.





