REPUBLIKA.CO.ID, MARATUA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pembangunan resor PT Storm Diving Resort (SDR) milik warga negara asing (WNA) asal China di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, hal itu karena PT SDR melanggar aturan mendirikan usaha di atas perairan atau memanfaatkan area pantai tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Juga
Presiden Alokasikan Uang Rampasan Korupsi dan Penindakan PKH untuk Perbaiki Sekolah
Pemerintah Dorong Ketahanan Keluarga di Era Digital
Dukung Talenta Lokal Go Global, TikTok LIVE dan Cece Caramel Luncurkan 'Caramelting'
"Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut," katanya di Pulau Maratua, Jumat.
Dia mengatakan Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi. "Resor itu merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) dari China, namun tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL, katanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia mengatakan hingga saat ini, terdapat 16 resor di Maratua dan semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali milik PT SDR.
Dirjen menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh resor ini merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas.
"Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)