JAKARTA, KOMPAS - Pengawasan terhadap aparatur sipil negara semakin ketat saat bekerja dari rumah atau work from home di hari Jumat. Setiap pimpinan instansi bertanggung jawab memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal.
Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berlaku sejak 1 April 2026. Namun, kebijakan itu baru mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026) ini mengingat Jumat pekan lalu merupakan hari libur nasional memperingati wafatnya Yesus Kristus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang berisi pedoman teknis pelaksanaan WFH bagi ASN. Dalam surat edaran itu diatur, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada hari Jumat.
Melalui keterangan tertulis, Jumat, Rini menegaskan, sistem kerja bekerja dari rumah tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN. Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.
“Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Ia melanjutkan, setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH. Mereka wajib memantau dan mengawasi pencapaian sasaran kinerja bawahannya, termasuk memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PAN dan RB paling lambat tanggal 4 di bulan berikutnya. Setiap ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Lebih jauh, kata Rini, pemerintah memastikan bahwa skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Salah satu ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, kebijakan bekerja dirumah di instansi tersebut memperhatikan komposisi 50:50. Namun, di bagiannya, pejabat eselon hingga ketua tim kerja tetap beraktivitas di kantor.
“Kalau aturannya, Eselon I dan Eselon II itu enggak boleh WFH (bekarja dari rumah), standby terus. Nah, kalau di bagian saya, semua eselon sampai ketua unit juga enggak boleh. Jadi, sekarang saya memantau para staf dari sini (kantor),” ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai pejabat eselon, narasumber ini tetap bekerja di kantor. Dari ruangannya, dia mengawasi pekerjaan staff yang ada di bawahnya dengan menggunakan sejumlah aplikasi dan aturan yang harus dipenuhi ASN dari rumah.
“Di tempat saya, yang WFH itu bergantian. Misal, satu orang sudah di rumah Jumat ini, minggu depan dia masuk. Begitu selanjutnya. Jadi, 50 persen terpenuhi karena itu untuk memastikan pelayanan tetap terlaksana,” ujarnya.
Salah satunya terkait kehadiran. Dia menyebutkan, Kemendagri memiliki sistem presensi yang mengharuskan ASN untuk berada dalam radius rumahnya jika ingin mengaksesnya. Hal ini untuk mengurangi kesempatan para ASN untuk bekerja di luar rumah sehingga tujuan kebijakan ini tercapai.
“Jika titik lokasi sekarang bergeser saja informasi data presensi, itu enggak bisa diakses. Jadi, ya harus pulang dulu, di rumah dulu,” ujarnya.
Selain itu, sebagian besar pekerjaan mereka selama ini sudah dilakukan secara digital. Jadi, dia menyebut tidak ada perubahan pola pekerjaan saat menerapkan aturan ini kecuali masalah tatap muka saja.
Jika tatap muka itu memang dibutuhkan, seperti rapat dan sebagainya, maka mereka biasanya menggunakan aplikasi rapat daring. Jadi, dia berpandangan, kebijakan bekerja di rumah ini tidak terlalu menyusahkan karena semua bisa dipecahkan dengan cara digital.
“Pekerjaan sudah enggak terganggu sebenarnya. Sekarang sistem semua online. Tanda tangan, upload surat-surat, itu sudah bisa dilakukan dari aplikasi di handphone masing-masing, kan? Nah, yang harus dipastikan itu, apakah mereka benar-benar bekerja di rumah. Itu gunanya sistem tadi,” paparnya.





