Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Henri dilakukan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang dari pihak swasta dalam perkara tersebut.
“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi, yaitu saudara HL, terkait dugaan penerimaan yang bersangkutan dari saudara SRJ, pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pihak swasta. Namun, KPK masih mendalami jumlah pasti serta kemungkinan adanya penerimaan lain.
“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga diterima dari saudara SRJ. Jumlahnya masih akan kami dalami karena penyidik masih menelusuri kemungkinan penerimaan lain,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK menduga Ade dan HM Kunang menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar yang berkaitan dengan rencana pekerjaan proyek pada 2026. Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan awal proyek.
Berkas perkara tersangka Sarjan saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.
KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews





