Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. Ia menyebut masih ada pelaku usaha yang tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin usaha telah dicabut bertahun-tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Presiden Prabowo menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepentingan negara dan rakyat.
“Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu tetap beroperasi tanpa izin. Ini jelas melanggar hukum dan tidak menghormati negara,” ujar Presiden Prabowo, Jumat, 10 April 2026.
Presiden menegaskan pemerintah tidak akan ragu untuk menindak para pelaku tambang ilegal, termasuk dengan proses hukum pidana.
“Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum, pidanakan. Kita tidak ragu dan tidak gentar,” tegasnya.
Presiden Prabowo juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik pertambangan maupun perkebunan.
Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah melakukan upaya penyelamatan aset negara dalam jumlah besar.
“Kita tidak akan berhenti. Kita akan terus membela rakyat dan menegakkan kedaulatan negara,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melaporkan hasil penindakan periode Januari hingga April 2026 dengan nilai denda administratif dan pemulihan kerugian negara mencapai Rp11,42 triliun.
Secara kumulatif, sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH disebut telah menyetorkan Rp31,3 triliun kepada negara, serta berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Editor: Redaktur TVRINews





