Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/4). Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset rampasan tersebut dilakukan karena lokasinya berada dalam area proyek strategis pembangunan jalan tol.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menyampaikan, aset dimaksud telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Temuan serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga turut dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.
Advertisement
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol. Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” kata Feby seperti dikutip dari siaran pers, Jumat(10/4/2026).
Feby menjelaskan, aset berupa tanah terbut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 Tagop Sudarsono Soulisa dan Perkara tindak pidana korupsi Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024 Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminudin selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008, 2008-2013.
Feby merinci, aset terkait dengan Tagop terdiri atas tiga bidang tanah berikut bangunannya, yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 52 m² di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah seluas 3 m² dan 139 m² yang berada di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset Tagop mencapai Rp3.421.373.000," beber dia.
Sedangkan aset dari Puput dan suaminya Hasan, lanjut Feby, berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur bernilai Rp 465.932.000.




