Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengumumkan capaian signifikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyetor uang tunai senilai Rp11,4 triliun ke kas negara.
Ia mengatakan, dana tersebut merupakan hasil denda atas berbagai pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Penyerahan barang bukti uang tunai tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta, atas perintah dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Hari ini diserahkan uang cash senilai sekitar 11,4 triliun. Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan," ujar Teddy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 April 2026.
Teddy menjelaskan, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo sejak satu tahun lalu. Satgas tersebut telah berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah yang sangat fantastis, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset lahan.
"Total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar 31,3 triliun berupa uang dan aset senilai kurang lebih 370 triliun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Teddy menegaskan penguasaan kembali aset negara senilai Rp370 triliun tersebut menjadi poin penting dalam upaya pemulihan kekayaan negara yang selama ini disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar angka, melainkan pesan kuat mengenai arah penegakan hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan ekosistem dan ekonomi nasional.
"Poinnya apa? Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata Pemerintah Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum," tegas Teddy.
Editor: Redaksi TVRINews





