Toko elektronik milik pria berinisial AW (45 tahun), pelaku penculikan dan pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun di Cirebon, disegel warga. Toko itu berada di Jalur Pantura, tempat pelaku ditangkap sekaligus menjalankan kejahatannya.
Sebuah sepanduk besar terpasang di bagian depan toko bercat biru tersebut. Isinya: “USIR PREDATOR ANAK. KAMI WARGA DESA MUNDU PESISIR MENGUTUK PELAKU PENCABULAN ANAK.”
Spanduk itu masih terpasang pada Jumat (10/4). Kepala desa setempat, Khaerun, mengatakan itu bentuk kekesalan warga terkait kasus tersebut.
"Awalnya saya juga kaget adanya spanduk dipasang di toko itu, karena dari kemarin itu saya sudah berupaya bersama pemerintah desa meredam kemarahan warga berkaitan dengan dugaan kasus itu,” ungkap Khaerun, Jumat (10/4).
Ia memastikan pelaku bukan warga desanya. Maka itu warga kesal dan meminta pelaku untuk tidak kembali ke tempat tersebut.
"Pada intinya di spanduk itu, tidak ada toleransi berkaitan dengan kasus itu dan warga tidak akan menerima kedatangan mereka lagi di sini,” tegasnya.
Pelaku DitangkapPelaku berinisial AW itu ditangkap Timsus Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Rabu (8/4). Ia ditangkap usai polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Tersangka AW kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah korban melapor. Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, di Polres Cirebon Kota, Kamis (9/4).
Proses penangkapan AW berlangsung dramatis karena tersangka bersikap tidak kooperatif. Ia sempat mencoba membohongi petugas yang datang ke lokasi.
"Tersangka AW sempat menyangkal telah menculik korban. Namun, bantahannya runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor," kata Dede.
Situasi juga sempat memanas ketika pihak keluarga tersangka berusaha menghalangi polisi.
"Bahkan dalam proses penangkapan tersebut, ibu tersangka sempat mencoba menghalangi petugas yang hendak menangkap tersangka," ujarnya.
AW dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kita terapkan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Untuk ancaman hukuman Pasal 454 KUHP itu 7 tahun, kemudian untuk Pasal 6 huruf c UU TPKS itu 12 tahun penjara,” tuturnya.
Modus TersangkaTersangka menjalankan aksinya pada 6 April 2026. Modusnya dengan memberi hadiah kepada korban.
"Kejadian bermula pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim," ungkap Dede.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah korban terpedaya, tersangka langsung membawa korban ke kediamannya.
“Korban kemudian diajak menuju kediaman pelaku di wilayah Mundu menggunakan sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban. Korban disekap di rumah pelaku sejak Senin hingga Rabu pagi. Sekitar pukul 04.30 WIB (Rabu), korban baru dikembalikan ke rumahnya oleh tersangka," jelasnya secara rinci.
Korban Alami Kekerasan Fisik dan SeksualBerdasarkan hasil pemeriksaan medis korban mengalami kekerasan fisik dan seksual selama disekap AW.
“Penyidik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun seksual pada korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum. Berdasarkan rekam medis visum, terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh,” tutur Kompol Dede.
AW dipastikan tidak memiliki hubungan apapun dengan korban. Polisi masih mendalami alasan pelaku bertindak jahat ke korban.
"Tersangka diduga secara acak (random) mencari target korbannya. Karena keduanya tidak saling kenal," ucapnya.
Pemulihan Psikologis KorbanSelain menangkap AW, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban. Pemulihan psikis korban menjadi perhatian.
“Untuk kondisi psikologis sedang proses pemulihan, nanti ada pendampingan juga untuk trauma healing guna mengatasi trauma yang dialami korban,” kata Dede.





