Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merencanakan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan setiap hari Rabu dan akan mulai diterapkan pekan depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan skema ini masih dalam tahap finalisasi melalui surat edaran (SE). Adapun alasan pemilihan hari Rabu menurutnya agar pegawai tidak menganggap sebagai libur panjang.
“Supaya tidak beranggapan bahwa ini libur, kita masih dijatuhkan di Rabu, ‘gimana di hari rabu’ cuman saya belum ke Ngrasa Dalem (Gubernur DIY). Minimal 50 persen lihat dari OPD-nya seperti apa,” kata Made ditemui awak media di kantornya, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, surat edaran yang ada saat ini sedang dikoreksi, kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada pekan depan.
“SE sedang saya koreksi, InsyaAllah mulai minggu depan kita eksekusi,” lanjutnya.
Dalam skema tersebut, kehadiran pegawai minimal 50 persen tetap diberlakukan agar pelayanan publik berjalan optimal. Sekda menyebut efisiensi, termasuk penghematan penggunaan listrik kantor, menjadi salah satu pertimbangan kebijakan ini.
Selain itu, layanan krusial seperti sektor kesehatan tidak sepenuhnya mengikuti skema WFH. Pemda DIY juga menyiapkan mekanisme evaluasi jika terjadi gangguan pelayanan.
“Tidak berlaku bagi kesehatan itu ada nanti di SE. Kita punya form evaluasi, ketika ada komplain layanan terganggu, akan kita evaluasi. ketika ada gangguan sisi pelayanan,” ujarnya.





