JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Irawan Prakoso sebut ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi Petral oleh Kejaksaan Agung.
Menurut kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, ia mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES) dan fungsi Integrated Supply Chains (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2015 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Petral, Ada Nama Riza Chalid!
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Petral, Ada Nama Riza Chalid!
Sebab, Irawan bersama enam orang lainnya sebagai tersangka pada 9 April 2026 dinilai tidak memiliki dasar kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.
“Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Dan yang kedua, keabsahan daripada institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan pada Jumat, 10 April 2026.
Adil menekankan bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa yang namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka hasil perhitungannya sedang atau masih dilakukan, belum terbit secara mutlak.”
Kerugian Negara Belum DihitungSelain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.
BACA JUGA:4 Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Lancarkan Modus Sanggup Urus Kasus
“Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam pers conference juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP.”
Berdasarkan hal itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ditekankan, angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bidang Pidsus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya,” kata dia.
Meski begitu, Adil mengatakan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum untuk melindungi hak Irawan.
- 1
- 2
- »




