BANDUNG, ERANASIONAL.COM — Fakta baru yang lebih serius mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, tak hanya diduga menerima aliran dana haram, tetapi juga mengakui memberikan uang kepada aparat penegak hukum.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang ke-5 yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta kontraktor Sarjan.
Dalam persidangan, hakim anggota Jeffry Yefta Sinaga secara langsung mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Henri terkait dugaan aliran dana ke sejumlah institusi penegak hukum.
“Berdasarkan BAP saudara, ada pemberian uang ke Polda, Kanit, Krimsus, Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bekasi. Itu uang apa?” tanya hakim dalam sidang, Rabu (8/4) kemarin.
Dengan nada tegas, Henri menjawab, “Uang suap, Pak Hakim.”
Tak berhenti di situ, hakim kembali menggali motif di balik pemberian uang tersebut.
Henri pun mengakui bahwa uang itu diberikan agar laporan masyarakat yang masuk tidak berlanjut ke proses hukum.
“Agar tidak berlanjut, terkait adanya laporan kelompok masyarakat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pengakuan ini langsung memantik respons keras dari majelis hakim.
Hakim Jeffry menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya kesadaran atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, sekaligus upaya sistematis untuk menghambat proses penegakan hukum.
“Artinya saudara merasa bersalah, karena laporan itu berbau korupsi, lalu saudara berupaya menghentikannya dengan menyuap,” tegas hakim.
Ia bahkan menyayangkan sikap Henri yang dinilai tidak hanya terlibat dalam praktik suap, tetapi juga mencoba merusak integritas lembaga penegak hukum.
“Luar biasa saudara. Bukan hanya menerima suap, tapi juga menyuap pihak lain untuk menutupi perbuatan saudara,” tandasnya.
Fakta persidangan ini memperluas dimensi kasus, dari sekadar praktik suap proyek menjadi dugaan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencoreng tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi independensi institusi penegak hukum di tingkat daerah.





