Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat di kalangan DPRD paling tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hanya 41,22 persen legislator DPRD yang memenuhi kewajibannya itu.
“Kepatuhan ini dihitung dari jumlah status pelaporan LHKPN lengkap dibagi seluruh wajib lapor,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
KPK meminta para legislator DPRD menyerahkan LHKPN meski terlambat. Sebab, laporan kekayaan itu penting untuk memutus ruang kecurigaan masyarakat, atas peningkatan aset pejabat di Indonesia.
Baca Juga :
KPK Minta 16.026 Pejabat Telat Lapor Serahkan LHKPN“Dengan melaporkan harta secara wajar dan tepat waktu, anggota DPRD sejatinya sedang melindungi diri mereka sendiri serta lembaga legislatif dari potensi fitnah dan konflik kepentingan,” kata Kunto.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK mengingatkan pejabat DPRD tidak mengabaikan LHKPN. Data itu penting mengingat banyak legislator yang tercatat sebagai pelaku rasuah yang pernah diusut KPK.
“Dari data KPK tahun 2004 hingga 2025, 371 dari 1.951 pelaku korupsi berprofesi sebagai anggota DPR dan DPRD, menyusul eselon I hingga IV sebanyak 454 dan swasta 507 pelaku,” ujar Kunto.




