Berbagai cara dilakukan para kurir narkoba untuk bisa mengirimkan sabu. Di Lampung empat orang kurir narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung saat mengantarkan 15,7 kilogram sabu dengan menggunakan ambulans.
Komplotan tersebut ditangkap di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (7/4). Empat kurir narkoba lintas Sumatera-Jawa itu yakni RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39). Mereka warga Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar ke Pulau Jawa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2 April 2026, dengan fokus pada kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Saat proses pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas. Kecurigaan muncul karena kendaraan tersebut tidak membawa pasien, melainkan hanya berisi empat pria dalam kondisi sehat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas berisi 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans, atau total berat mencapai 15,7 kilogram," ucap dia.
Keempat pelaku langsung diamankan bersama barang bukti. Mereka dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, VR berperan sebagai sopir ambulans, sementara RN, TS, dan EC bertugas membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
"Para tersangka mengaku hanya menerima uang jalan sebesar Rp 300 ribu, dengan janji upah antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.





