Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara sekaligus upaya pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat.

Pencairan dana tersebut dijadwalkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026 mendatang. Namun, bagi instansi yang belum dapat mencairkan tepat waktu, pembayaran tetap dapat dilaksanakan setelah periode bulan Juni.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut yang diteken pada 3 Maret lalu. Selain itu, besaran dana yang diterima akan merujuk pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Penerima manfaat mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Di samping itu, penerima pensiun dan penerima tunjangan juga masuk dalam daftar yang berhak menerima tambahan penghasilan ini.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Terlebih lagi, tunjangan kinerja juga turut disertakan dalam perhitungan sesuai dengan pangkat dan kelas jabatan masing-masing.

Pemerintah menetapkan kriteria pengecualian bagi ASN yang tidak berhak menerima tunjangan tahunan ini. Selain itu, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dipastikan tidak akan mendapatkan pencairan dana tersebut.

ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak masuk dalam daftar penerima. Di samping itu, aturan ini berlaku bagi penugasan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Terlebih lagi, sirkulasi uang di masyarakat diproyeksikan meningkat seiring dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Di Tengah Kebijakan WFH, ASN Kemenperin Terapkan Cara Kerja Baru

Proses administrasi pencairan di setiap kementerian dan lembaga saat ini mulai dipersiapkan oleh otoritas terkait. Selain itu, sinkronisasi data penerima terus dilakukan guna menjamin ketepatan penyaluran anggaran negara.

Pemerintah mengimbau para ASN untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak guna mendukung kebutuhan keluarga. Dengan demikian, kesejahteraan para abdi negara tetap terjaga di tengah dinamika kondisi ekonomi global.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mark Ruffalo Sebut Donald Trump Maniak Genosida
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Berencana ke Rusia Dalam Waktu Dekat
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
World Bank Turunkan Outlook RI, Eric Hermawan: Fundamental Tetap Tangguh
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Mesir dan Irak Bertemu di Baghdad, Bahas Gencatan Senjata AS-Iran dan Stabilitas Timur Tengah
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.