MPSI Resmi Laporkan Dugaan Ajakan Lengserkan Presiden ke Bareskrim Polri

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) resmi melaporkan dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional ke Bareskrim Polri.

Laporan ini dilayangkan sebagai langkah tegas untuk memastikan praktik demokrasi di Indonesia tetap berjalan di atas rel aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Waketum PAN Menilai Pelaporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Polisi Sudah Tepat

Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan laporan tersebut diajukan ke penyidik  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (9/4), dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk transkrip pernyataan. 

Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

BACA JUGA: Ketum Logis 8 Anshar Ilo Desak Kabareskrim Usut Dugaan Makar Oleh Saiful Mujani

“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.

Menurut dia, laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan di luar prosedur ketatanegaraan.

BACA JUGA: Saiful Mujani Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Ancam Gulingkan Presiden

"Pernyataan Saiful Mujani ini bikin gaduh dan sangat jelas berupa ajakan melengserkan Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional dalam pergantian Presiden, serta mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah", tegasnya.

Noor Azhari menilai hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius.

Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

"UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar", ujar dia.

Dalam laporannya, MPSI juga mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Meski demikian, Noor Azhari menegaskan langkah hukum yang diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga agar praktik demokrasi tetap berjalan secara konstitusional.

“Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapa pun di negeri ini dengan seenaknya merusak demokrasi negeri ini,” ujarnya. 

Ia menambahkan langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas sistem demokrasi sesuai prinsip konstitusi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penumpang Pesawat ke NTB Naik di Tengah Ketidakpastian Global
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Distribusi Energi di Selat Hormuz Mandek, Pemerintah Pacu Diversifikasi Impor BBM
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Rezeki Nomplok, 5 Weton Ini Diprediksi Mandi Uang pada Sabtu Pon 11 April 2026, Anda Termasuk?
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Momen Prabowo Hormat ke Satgas PKH: Kita Siap Mati di Atas Jalan Yang Benar
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas Indonesia Disorot Eropa, Anak Asuh John Herdman Dianggap Lebih Baik Ketimbang Tim Peringkat 93 dan 99 FIFA: Garuda Punya Keunggulan
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.