Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, per Februari 2026 nilai pembayaran manfaat dana pensiun atau dapen menunjukkan peningkatan mencapai Rp20,79 triliun, atau tumbuh 14,26% secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, lonjakan tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, serta faktor lain yang turut memengaruhi peningkatan klaim.
“Per Februari 2026, pembayaran manfaat dana pensiun tercatat sebesar Rp20,79 triliun, meningkat 14,26% (YoY)."
"Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal."
"Selain itu, terdapat faktor lain yang turut berkontribusi, seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja (PHK/layoff),” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulisnya, Jumat (10/4/2026).
Sebelumnya, OJK juga mencatatkan total pembayaran manfaat dapen sepanjang 2025 mencapai Rp41,33 triliun, atau tumbuh 8,99% secara tahunan, yang berlanjut pada Januari 2026 dengan nilai pembayaran sebesar Rp3,71 triliun, meningkat 8,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan pembayaran manfaat ini mencerminkan meningkatnya kewajiban industri dapen seiring bertambahnya jumlah klaim yang harus dipenuhi.
Baca Juga: OJK Revisi RBB, Purbaya Dorong Perbankan Lebih Agresif Salurkan Kredit
Demi menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat di tengah peningkatan klaim, OJK mendorong industri dapen memperkuat aset dan kewajibannya.
“Untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat pensiun, dana pensiun perlu memperkuat pengelolaan aset melalui penerapan strategi asset liability management (ALM), memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi, serta meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan,” tutur Ogi. (*)





