jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan dibahas pemerintah bersama Mahkamah Agung (MA).
Wapres Gibran dalam siaran resminya di Jakarta, minggu ini, menilai pentingnya ada hakim ad hoc untuk mengadili kasus Andrie Yunus.
BACA JUGA: Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Transparan dengan Hakim Ad Hoc
"Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung (MA, red.) untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," kata Menko Yusril menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yusril menjelaskan kemungkinan untuk melibatkan hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie masih terbuka.
BACA JUGA: Satgas PKH Selamatkan Rp 11,4 T Uang Negara, ART: Kejagung Spektakuler, tetapi Perlu Bekerja Lebih Keras
Dalam peraturan perundang-undangan, keterlibatan hakim ad hoc pun disebutkan secara eksplisit, terutama dalam pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu, itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu itu saja. Dan, untuk itu, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung," ujar Yusril.
BACA JUGA: Sahroni Mengaku Sempat Diperas Rp 300 Juta oleh Utusan KPK Gadungan, Begini Ceritanya
Walakin, Yusril menekankan sejauh ini belum ada tersangka dari kalangan sipil dari kasus Andrie. Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya prajurit TNI.
Dengan demikian, Yusril menjelaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie pun akan diadili oleh pengadilan militer.
"Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer, dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer," kata Yusril.
Pusat Polisi Militer pada Selasa (7/4) telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Sementara itu, Puspom TNI telah menetapkan empat prajurit TNI, yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI, sebagai tersangka pada akhir bulan lalu.
Keempat tersangka itu, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




