Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi sekaligus menyukseskan Gerakan hemat energi di lingkungan pemerintahan.
Advertisement
Meski demikian, tidak semua sektor mengikuti kebijakan tersebut. Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor, dan para ASN di bidang tersebut diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa.
Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terganggu.
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH mencakup layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.
Selain itu, layanan kebersihan dan persampahan juga tetap berjalan penuh untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ditulis Jumat (10/4).
Menurut pemerintah, sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat sehari-hari.




