Pantau - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengungkap adanya ketimpangan dalam sistem pembayaran royalti pada platform digital di kawasan ASEAN dalam Forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada 10 April 2026.
Ketimpangan Royalti di Tengah Besarnya Potensi DigitalIa menilai kawasan Asia Tenggara memiliki potensi pasar digital yang sangat besar dengan populasi lebih dari 700 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari populasi dunia.
Sekitar 500 juta orang di kawasan tersebut merupakan pengguna aktif internet yang mayoritas mengakses layanan digital seperti streaming musik.
Di Indonesia sendiri, jumlah penduduk mencapai sekitar 280 juta jiwa dengan lebih dari separuh masyarakat perkotaan telah menggunakan layanan streaming untuk menikmati musik.
Namun, tingginya konsumsi konten digital tersebut belum diimbangi dengan distribusi royalti yang adil kepada para pencipta.
Pada tahun 2025, tercatat sekitar 6,6 miliar streaming per minggu berasal dari kawasan ASEAN termasuk Indonesia dan Filipina yang menunjukkan potensi ekonomi besar dari industri digital.
Ia mengungkapkan, "Ekosistem ini harus kita bangun bersama dan tidak boleh ada satu pihak yang tertinggal, baik itu pencipta, industri, maupun platform."
Ia menegaskan bahwa jika salah satu elemen ekosistem tidak berjalan optimal, maka sistem akan menjadi timpang.
Dorongan Kerja Sama Regional dan GlobalPemerintah Indonesia aktif menjalin komunikasi dengan negara-negara ASEAN untuk menyamakan visi dalam pengelolaan royalti digital.
Pertemuan telah dilakukan dengan otoritas kekayaan intelektual dari Malaysia dan Brunei Darussalam sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama regional.
Selain itu, pemerintah juga berdialog dengan organisasi internasional di bidang hak cipta untuk mencari solusi bersama.
Ia menekankan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan dalam mengatur sistem royalti masing-masing, namun kerja sama regional dinilai penting sebagai langkah awal menuju sistem yang lebih terintegrasi.
Forum ASEAN CMO disebut sebagai momentum awal untuk menyatukan persepsi antarnegara terkait tata kelola royalti digital sekaligus menjadi sarana pertukaran informasi tentang peluang dan tantangan di masing-masing negara.
Pemerintah Indonesia juga sedang menyiapkan proposal yang berfokus pada perlindungan seluruh elemen ekosistem digital yang mencakup pencipta, industri, dan platform digital.
Menteri Hukum turut melakukan pertemuan dengan perusahaan teknologi global seperti Meta Platforms, Google, dan Apple serta US-ASEAN Business Council untuk membahas arah kebijakan menuju keadilan sistem royalti di Indonesia dan kawasan ASEAN.
Ia menegaskan bahwa keadilan distribusi royalti merupakan kebutuhan bersama bagi seluruh negara di ASEAN.




