HARIAN FAJAR, TAKALAR – Bos PT Armina Sari, Ustaz Haji Mustari Ago ditangkap penyidik Polres Takalar sejak 3 April 2026. Penahanan terhadap pemilik travel haji dan umrah ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah haji dan umrah.
Berdasarkan kronologis, perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika pihak terlapor menawarkan program perjalanan haji dan umrah kepada korban melalui skema visa tertentu. Dalam perjalanannya, pihak pelapor menilai terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal.
Merasa dirugikan, pihak pelapor, Hj. Samsiah kemudian memutuskan untuk membatalkan keikutsertaan ke Tanah Suci, Makkah dan meminta pengembalian dana.
Pada tahun 2023, menurut keterangan Mustari Ago, terdapat pendaftaran tiga orang untuk program perjalanan dengan rencana keberangkatan tahun 2025.
Namun, program tersebut kemudian dibatalkan tahun 2024, dengan total permintaan pengembalian dana sebesar Rp450 juta.
Mustari Ago mengklaim telah melakukan pengembalian dana secara bertahap hingga mencapai Rp255 juta, sementara sisa Rp195 juta dijaminkan dengan empat lembar sertifikat tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, pihak pelapor melalui suaminya, H. Totok menjelaskan bahwa sertifikat tersebut memang diserahkan langsung oleh terlapor ke rumahnya sebagai jaminan.
Namun, saat ada pihak yang berminat membeli jaminan tersebut, prosesnya tidak dapat dilanjutkan, karena pemilik sertifikat (saudara terlapor) tidak menyetujui.
Memasuki April 2025, Hj. Syamsiah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Takalar dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat memfasilitasi mediasi pada Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, Mustari Ago yang didampingi kuasa hukum menyepakati untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu tiga bulan.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut belum terselesaikan. Pihak pelapor juga mengaku kesulitan menghubungi terlapor. Bahkan nomor komunikasi disebut telah diblokir, sehingga proses hukum terus berlanjut.
Mustari Ago menyatakan bahwa sertifikat jaminan masih berada di tangan pelapor, meskipun dia telah dilaporkan dan kini ditahan.
Penahanan terhadap Mustari Ago dilakukan oleh pihak kepolisian karena dinilai tidak kooperatif, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, penyidik menilai perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Termasuk adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Menanggapi isu yang berkembang, pihak suami pelapor menegaskan bahwa salinan fotokopi sertifikat telah diberikan kepada terlapor.
Mereka juga membantah adanya intervensi dalam proses hukum, dan menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur sejak laporan dibuat hingga penetapan tersangka.
Hingga saat ini, perkara masih dalam penanganan Polres Takalar. Kedua belah pihak memiliki versi masing-masing, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban secara sah.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Muhammad Hatta, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka karena dianggap tidak koperatif.
“Betul saat ini tersangka HMA telah di Tahan oleh penyidik. Penahanan ini sendiri dilakukan karena dianggap telah memenuhi prosedur yang ada. Selama ini tersangka beberapa kali diundang hadir oleh penyidik namun tersangka tidak punya niat baik, sehingga kita lakukan penjemputan, kami juga dibantu oleh tim dari resmob,” kata Muhammad Hatta.
Hatta menjelaskan bahwa, selain tersangka dianggap tidak koperatif, penyidik juga telah meminta kepada ahli untuk menafsirkan apakah perkara Mustari Ago ini memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
“Hasil tafsir dari ahli ini juga menjadi acuan oleh penyidik untuk memutuskan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana yakni unsur penipuan dan penggelapan,” jelasnya. (mgs)





