Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Rp 11,4 triliun dari hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bisa menambal defisit APBN.
Dana sebesar Rp 11,4 triliun tersebut diserahkan ke kas negara dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4).
Selain itu, menurut Purbaya anggaran tersebut juga bisa dialokasikan ke berbagai program prioritas yang sebelumnya sempat mengalami pemangkasan anggaran.
“Kita makin kaya itu dapat Rp 11,4 triliun lagi, yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya. Bisa (digunakan menambal APBN) atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,” kata Purbaya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
Tidak hanya itu, Purbaya melihat gelontoran dana dari hasil sitaan tersebut juga masih bisa dialokasikan untuk penegakan hukum oleh Kejaksaan, sektor pendidikan termasuk sekolah, hingga pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), meski porsinya tidak besar.
“Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,” imbuhnya.
Terkait proyeksi penerimaan dari Satgas PKH hingga akhir tahun, Purbaya mengaku belum ada target pasti yang bisa dimasukkan ke dalam APBN. Meski demikian, tambahan ini dinilai sebagai windfall profit yang memperkuat ketahanan anggaran negara.
Kemudian selain dari PKH, menurut Purbaya pemerintah masih memiliki potensi penerimaan lain dari penindakan pelanggaran seperti under invoicing.
“Tapi on the pipeline saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru PKH, nanti ada (potensi tambahan penerimaan dari) under invoicing dan lain-lain, itu bisa banyak nanti dapatnya karena kita kan tegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi anggaran aman,” tutupnya.
Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan total Rp 11,4 triliun ke kas negara terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebesar Rp 1,96 triliun.
Lalu setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar dan denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun.





