TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Keluhan warga Kota Tangerang Selatan soal munculnya kembali tagihan lama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencuat di media sosial.
Dalam unggahan yang viral di salah satu akun Threads, @siubang, dia mengaku menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan tunggakan bertahun-tahun, meski pembayaran disebut telah lama dilunasi.
Warga tersebut menyebut, tunggakan yang muncul dalam SPPT meliputi tahun 2000, 2001, 2003, 2009, dan 2010.
Baca juga: Viral, Warga Tangsel Kesal Sudah Lunasi PBB tapi Ditagih Lagi
Ia mengaku telah mencocokkan data tersebut dengan bukti pembayaran yang dimilikinya.
“Setelah saya cek dengan bukti pembayaran yang saya miliki, semua sudah lunas,” tulisnya, Jumat (10/4/2026).
Ia juga mengungkapkan, kondisi serupa tidak hanya dialaminya seorang diri, melainkan juga oleh sejumlah warga lain di lingkungannya.
Baca juga: Bapenda Tangsel Buka Suara soal SPPT PBB Warga yang Sudah Lunas tetapi Ditagih Lagi
“Setelah saya cek dengan tetangga, mereka semua juga ada tagihan tunggakan untuk tahun-tahun sebelumnya, rata-rata lima tahun,” tulis dia.
Unggahan itu pun memicu dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan data pajak daerah.
Apa kata Pemkot Tangsel?Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, menjelaskan bahwa kemunculan tagihan lama tersebut berkaitan dengan data piutang lama yang masih tersimpan dalam sistem administrasi PBB-P2.
“Sebagian data piutang merupakan data yang pengelolaannya telah dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2014,” ujar Eki saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat.
Ia menambahkan, secara administratif, data piutang tersebut tetap muncul dalam sistem PBB-P2 selama belum dilakukan pembayaran atau belum memenuhi syarat untuk dihapuskan.
Apa solusinya?Untuk menangani masalah tersebut, Bapenda melakukan pendataan dan verifikasi secara bertahap guna memperbaiki kualitas data pajak.
Proses tersebut mencakup pendaftaran, pemungutan, penagihan, hingga verifikasi piutang pada setiap objek pajak.
“Semua dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan administrasi perpajakan,” kata dia.
Meski proses pendataan masih berlangsung, Eki meminta warga yang merasa telah melunasi kewajiban pajaknya tetapi masih tercatat memiliki tunggakan agar segera melapor dengan melampirkan bukti pembayaran.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi Bapenda Tangsel di nomor 0878-3548-4000 atau dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Tangsel di Cilenggang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan akurasi data dan memberikan kepastian kepada wajib pajak.
“Kami sedang melakukan pendataan secara masif untuk perbaikan kualitas data pajak,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




