Berikut 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu. Layanan tersebut tersedia di lima lokasi. 

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara. Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga :

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan pada Sabtu Pagi dan Siang
Adapun persyaratan memperpanjang SIM yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fisik SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. 

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dan untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi masa berlaku yang sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Ilustrasi SIM. Foto: Metrotvnews.com.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Rencana Tukar PNM dengan Geo Dipa Menguat, Pemerintah Siapkan Transformasi Jadi Bank UMKM
• 12 jam lalupantau.com
thumb
KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penipu dan Sita Barang Bukti 17.400 Dolar AS
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp83.100 per Kg, Telur Ayam Rp32.550 per Kg
• 30 menit lalupantau.com
thumb
Penumpang KRL Turun 27 Persen di Hari Pertama WFH ASN
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.