Program Waste to Energy (WtE) yang dimotori Danantara hadir di tengah krisis persampahan nasional. Lemahnya tata kelola, rendahnya kapasitas pengolahan di tingkat daerah, buruknya sistem pemilahan, serta absennya integrasi kebijakan dari hulu ke hilir menunjukkan krisis persampahan nasional bersifat struktural, bukan teknis semata. Dalam konteks ini, tanpa pembenahan fondasi yang simultan, modernisasi pengelolaan sampah berisiko hanya berhenti sebagai narasi kebijakan yang gagal mewujud menjadi transformasi nyata.
Persoalan sampah telah lama menjadi benang kusut dalam kebijakan publik Indonesia. Jadi pembicaraan, tetapi tak kunjung menemukan penyelesaian. Sampah terus menggunung yang melahirkan krisis sistemik. Tak hanya ekologis, melainkan menyentuh langsung keberlangsungan hidup rakyat Indonesia. Dari sungai yang tercemar, udara yang memburuk, laut yang dipenuhi limbah plastik, hingga tempat pembuangan akhir yang semakin sesak.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan total akumulasi timbunan sampah nasional pada 2020-2025 sebesar 195,46 juta ton sampah. Sementara, kondisi kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mengkhawatirkan.
KLH mencatat terdapat sekitar 550 TPA, dengan 66% masih beroperasi secara open dumping dan rata-rata usia pakai telah mencapai 17 tahun. Hanya 34% TPA yang telah menggunakan pendekatan controlled landfill atau sanitary landfill. Ironisnya KLH juga memproyeksikan hampir seluruh TPA di Indonesia akan mengalami over capacity pada 2028.
Keterbatasan kapasitas TPA tersebut tercermin dari meningkatnya proporsi sampah yang tidak terkelola secara nasional dalam tiga tahun terakhir. Data SIPSN menunjukkan sampah yang tidak terkelola mencapai 34,76% pada 2023, naik menjadi 36,70% pada 2024. Angka ini melonjak tajam hingga 65,38% pada 2025. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan persampahan nasional belum mampu menyerap dan menangani volume sampah yang terus bertambah.
Persoalan sampah di Indonesia tidak semata karena tingginya produksi sampah atau infrastruktur yang minim. Persoalan ini juga mencerminkan lemahnya kapasitas tata kelola kelembagaan. Kondisi ini merefleksikan kultur pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada pola lama: buang, angkut, dan timbun. Alih-alih pengelolaan yang berkelanjutan.
Masalah StrukturalDalam hierarki pengelolaan sampah di Indonesia, pemerintah pusat berperan sebagai regulator, sementara pemerintah daerah menjadi pelaksana utama di lapangan. Namun, pembagian peran ini justru melahirkan persoalan struktural. Wewenang yang dimiliki daerah tidak selalu diikuti dengan kapasitas fiskal, kelembagaan, dan teknis yang memadai. Hal ini menyebabkan implementasi kebijakan persampahan sangat bergantung pada kemampuan anggaran dan kapasitas birokrasi masing-masing daerah.
Kondisi ini menyebabkan sistem pengelolaan sampah di Indonesia berjalan timpang. Di daerah yang memiliki kemampuan fiskal, memperoleh dukungan kelembagaan dan teknis pengelolaan sampah yang baik. Sebaliknya, daerah dengan kemampuan fiskal rendah, kelembagaan dan teknis kurang memadai sehingga pengelolaan sampah berjalan di tempat.
Data KLH yang menunjukkan 66% daerah masih bertumpu pada TPA open dumping menegaskan bahwa mayoritas daerah di Indonesia belum memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola sampah secara berkelanjutan.
Selain itu tumpang tindih regulasi menyebabkan kebijakan persampahan tidak sinkron. Di satu sisi, UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012 mendorong pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir. Di sisi lain, pembagian urusan pemerintahan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 serta pendekatan teknis dalam Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 membuat tanggung jawab pengelolaan sampah terpecah antara fungsi lingkungan, infrastruktur, dan layanan publik. Kondisi ini menyebabkan sampah tidak dikelola sebagai satu sistem layanan yang utuh dan terintegrasi.
Meski pemerintah pusat telah menetapkan berbagai target pengelolaan sampah, implementasi kebijakan di lapangan sering berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini dipengaruhi oleh belum adanya standar, mekanisme, serta aturan pelaksanaan yang tegas dan seragam. Akibatnya, pemerintah daerah seringkali menafsirkan dan menjalankan kebijakan persampahan dengan pendekatan yang berbeda-beda.
Fragmentasi ini terlihat nyata di dalam operasional pengangkutan sampah. Di banyak daerah, pengelolaan sampah tidak hanya melibatkan Dinas Kebersihan atau Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga pihak swasta, pengelola kawasan, kontraktor pengangkutan, hingga komunitas dan sektor informal. Dalam praktiknya standar layanan dan mekanisme pengawasan antaraktor tersebut sering kali tidak diatur secara jelas. Akibatnya, pengelolaan sampah berjalan secara terpisah-pisah, bergantung pada inisiatif lokal, kontrak kerja, atau kapasitas institusi masing-masing.
Dalam kondisi seperti ini, negara pada akhirnya lebih berperan sebagai pengangkut residu belaka ketimbang pengelola sistem. Ketika persoalan struktural semacam ini terus berlangsung tanpa pembenahan, ia tidak lagi sekadar menjadi masalah tata kelola, melainkan berubah menjadi kultur pengelolaan sampah itu sendiri.
Memutus Rantai PasokProgram Waste to Energy (WtE) yang dimotori Danantara membuka harapan baru bagi pengelolaan sampah di Indonesia. Di tengah krisis kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) dan rendahnya tingkat pemilahan sampah. Kehadiran proyek pengolahan sampah menjadi energi terlihat seperti jawaban atas persoalan yang tidak pernah selesai.
Dari empat daerah yang masuk tahap awal, baru Denpasar dan Bekasi yang sejauh ini telah resmi memulai proyek. Untuk menjalankan program tersebut, Danantara menggandeng dua perusahaan asal Tiongkok, yakni Wangneng Environment Co., Ltd. untuk Bekasi dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. untuk Denpasar.
Jika ditilik lebih jauh, terdapat persoalan mendasar dalam pola modernisasi pengolahan sampah. Model teknologi yang dibawa Danantara bersama perusahaan Tiongkok pada dasarnya mengarah pada skema Waste-to-Energy (WtE) atau PSEL berbasis insinerasi sampah kota. Secara teknis, model ini bekerja melalui pembakaran langsung sampah campuran (mass-burn incineration), di mana panas hasil pembakaran digunakan untuk menghasilkan uap yang kemudian memutar turbin listrik. Dengan kata lain, sampah diposisikan terutama sebagai bahan bakar energi, bukan sebagai material yang harus dipulihkan, dipilah, dan diolah kembali ke dalam siklus ekonomi.
Akibatnya, tidak ada ruang bagi daur ulang dan pemulihan material, padahal di sanalah ekosistem ekonomi sampah sebenarnya hidup. Karena itu, membangun ekosistem sampah di Indonesia seharusnya tidak hanya dipahami sebagai pembangunan infrastruktur ekologis, tetapi juga infrastruktur ekonomi yang mampu menciptakan rantai nilai produktif dari hulu ke hilir.
Membangun Ekosistem Sampah BerkelanjutanMasalah sampah di Indonesia tidak akan selesai jika pusat hanya berperan sebagai pembuat aturan, sementara daerah dibiarkan menanggung seluruh beban operasional dengan kapasitas yang timpang. Untuk itu, dibutuhkan sistem kelembagaan yang lebih terpadu, di mana pemerintah pusat memegang arah, standar, dan pembiayaan utama pengelolaan sampah nasional.
Dalam skema seperti ini, pembentukan BUMN khusus pengelola sampah menjadi penting untuk mengendalikan ekosistem persampahan dari hulu hingga hilir. Sedangkan pemerintah daerah difungsikan sebagai operator pengumpulan sampah yang bekerja berdasarkan standar dan target layanan nasional.
Di sisi hilir, pengelolaan sampah harus dibangun berbasis kemitraan strategis dengan sektor industri agar sampah benar-benar masuk ke dalam rantai ekonomi produktif. Sampah organik dapat diolah menjadi biogas, dengan hasil gasnya dijual dan didistribusikan melalui kerja sama dengan perusahaan ga. Adapun residunya dimanfaatkan menjadi pupuk dan semen yang dapat dipasarkan melalui perusahaan pupuk dan semen.
Sementara sampah tumbuhan dapat dikembangkan menjadi briket melalui kolaborasi dengan perusahaan energi. Pada saat yang sama, sampah anorganik seperti plastik dapat dijual dan diolah kembali bersama industri petrokimia menjadi bahan baku plastik baru, kertas dikelola melalui industri kertas, besi melalui industri baja, dan limbah elektronik melalui skema daur ulang industri yang lebih aman dan bernilai tambah. Adapun residu campuran kering yang tidak dapat dipilah dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menjadi energi Listrik, di mana listriknya dapat didistribusikan oleh perusahaan listrik.
Pada tingkat hulu, sistem pengumpulan sampah perlu dibangun secara terorganisasi melalui perusahaan pengangkut yang berada di bawah pengawasan langsung BUMN pengelola sampah, dengan pola pengambilan berdasarkan jadwal dan kategori pemilahan. Dengan skema seperti ini, pemilahan sampah tidak lagi semata diposisikan sebagai tanggung jawab individual warga, melainkan sebagai bagian dari layanan publik yang terstruktur. Dalam kerangka tersebut, petugas pengumpul sampah juga perlu ditempatkan bukan hanya sebagai pengangkut, tetapi sekaligus sebagai aktor edukasi pemilahan di tingkat masyarakat.
Melalui model seperti ini, pengelolaan sampah tidak lagi berhenti pada pola angkut dan buang, melainkan bergerak menuju ekosistem ekonomi sirkular yang terintegrasi. Pada akhirnya, berbicara tentang sampah adalah berbicara tentang peradaban. Menyelesaikan persoalan sampah bukan semata soal membersihkan kota atau mengurangi tumpukan limbah, melainkan soal masa depan sebuah bangsa. Jika generasi terdahulu mewariskan artefak dan pengetahuan, maka generasi hari ini sedang menentukan apakah yang akan diwariskan adalah sistem kehidupan yang berkelanjutan atau gunungan sampah dan krisis ekologis.




