Rp37 Triliun Dana BPJS Diusulkan Dialihkan untuk Pekerja Miskin

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Puluhan triliun rupiah hasil pengelolaan dana jaminan sosial dinilai belum dimanfaatkan optimal untuk menjangkau kelompok paling rentan di pasar tenaga kerja. Di tengah kebutuhan perlindungan yang mendesak, muncul gagasan agar keuntungan investasi tersebut dialihkan langsung untuk membantu pekerja miskin.

Gagasan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang menilai skema pembiayaan jaminan sosial selama ini masih bisa didorong lebih progresif. Ia melihat adanya ruang besar dari hasil investasi dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan ulang.

Alih-alih menambah beban negara, Edy mendorong pendekatan berbasis optimalisasi dana internal. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja miskin tetap bisa diperluas tanpa tekanan tambahan pada APBN.

“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” kata dia dikutip dari ANTARA.

Besarnya angka tersebut berasal dari strategi penempatan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sebagian besar berada di instrumen obligasi. Dengan komposisi dominan dan imbal hasil yang stabil, keuntungan tahunan menjadi cukup signifikan.

Dalam perhitungannya, total dana kelolaan lembaga tersebut telah mencapai ratusan triliun rupiah. Sekitar 70 persen di antaranya diinvestasikan di obligasi dengan rata-rata imbal hasil sekitar 6 persen per tahun.

Sementara itu, kebutuhan untuk memberikan perlindungan dasar kepada jutaan pekerja miskin jauh lebih kecil. Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diperkirakan hanya membutuhkan sekitar Rp4 triliun per tahun.

“Artinya, sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” ujarnya.

Menurut Edy, pendekatan ini bukan sekadar hitungan ekonomi, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan negara dalam sistem jaminan sosial. Ia menilai perlindungan bagi pekerja miskin sudah menjadi mandat yang jelas dalam regulasi nasional.

Kerangka hukum yang ada bahkan dinilai telah membuka jalan implementasi skema tersebut. Aturan terkait jaminan sosial pekerja nonpenerima upah disebut bisa langsung dijadikan pijakan kebijakan.

“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” katanya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada ketersediaan dana dan regulasi. Tantangan terbesar justru terletak pada akurasi data penerima manfaat yang hingga kini masih tersebar di berbagai kementerian.

Baca Juga: BPJS Bantah Dugaan Pemerasan Faskes di Malang

Edy menekankan bahwa integrasi data menjadi syarat utama sebelum kebijakan dijalankan. Tanpa basis data yang kuat, program berisiko tidak tepat sasaran.

“Data pekerja miskin ini kunci. Kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” ujarnya.

Ia pun mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan mengambil peran lebih aktif dalam mengorkestrasi kebijakan lintas sektor. Sinergi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial dinilai krusial untuk mempercepat realisasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arumi Bachsin Soroti Perkembangan Digitalisasi yang Sejalan dengan Kejahatan Siber
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengusaha Maros Ungkap Dugaan Modus Penipuan saat Beli Mesin Penghancur Batu
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Kemenhaj Godok Wacana 'War Ticket' Haji untuk Atasi Antrean Panjang
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Mendadak Minta Maaf, Warga Jabar Serbu Medsos Samsat, hingga Bung Ropan Curigai PSSI
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Instruksi Presiden: Kenaikan Harga Avtur Tak Bebani Jemaah Haji
• 57 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.