Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Gibran Usul Hakim Ad Hoc hingga Dorongan Pemerintah Bentuk TGPF

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam wacana dan usulan terus bergulir dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Salah satu yang ikut memberikan pandangannya adalah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengusulkan, hakim ad hoc dari kalangan profesional ikut dilibatkan dalam sidang kasus para pelaku penyiraman air keras.

Bukan tanpa alasan, Gibran menegaskan usulan itu hadir dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Gibran Usul Hakim Ad Hoc dari Kalangan Profesional Ikut Sidangkan Kasus Andrie Yunus

Gibran menginginkan, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi bisa meyakinkan masyarakat.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh dia.

Pemerintah Bakal Diskusi dengan MA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, usulan dari Gibran akan lebih dahulu didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA).

"Nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Pemerintah Bakal Diskusi Bareng MA Bahas Usulan Pelibatan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sejauh ini, undang-undang (UU) memungkinkan pelibatan hakim ad hoc dalam kasus-kasus tertentu, tetapi tidak eksplisit menyebut kasus penyiraman air keras.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Kejagung Serahkan Gunungan Uang Rp 11 Triliun ke Negara
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Saksikan Pengambilan Sumpah Liliek Prisbawono sebagai Hakim MK Pengganti Anwar Usman
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Campak Kembali Marak, RSUP Adam Malik Vaksinasi Booster 160 Nakes
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
BPBD Surabaya Evakuasi Ular Sanca Kembang 3 Meter di Ketintang
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan
• 21 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.