JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam wacana dan usulan terus bergulir dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Salah satu yang ikut memberikan pandangannya adalah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengusulkan, hakim ad hoc dari kalangan profesional ikut dilibatkan dalam sidang kasus para pelaku penyiraman air keras.
Bukan tanpa alasan, Gibran menegaskan usulan itu hadir dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Gibran Usul Hakim Ad Hoc dari Kalangan Profesional Ikut Sidangkan Kasus Andrie Yunus
Gibran menginginkan, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi bisa meyakinkan masyarakat.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh dia.
Pemerintah Bakal Diskusi dengan MA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, usulan dari Gibran akan lebih dahulu didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA).
"Nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Pemerintah Bakal Diskusi Bareng MA Bahas Usulan Pelibatan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus
Sejauh ini, undang-undang (UU) memungkinkan pelibatan hakim ad hoc dalam kasus-kasus tertentu, tetapi tidak eksplisit menyebut kasus penyiraman air keras.