Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penculikan Anak di Cirebon

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Makmur Hamdalah

TVRINews, Cirebon

Tim Resmob Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial DW (45) di toko elektronik miliknya di wilayah Jalan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan seksual.

Saat diamankan, pelaku sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, petugas menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor sehingga ia tidak dapat mengelak. Dalam proses penangkapan tersebut, ibu korban sempat berupaya menghalangi petugas.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

“Korban kemudian diajak menuju kediaman pelaku menggunakan sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.

Korban selanjutnya diduga disekap di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu sejak Senin hingga Rabu. Pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, korban akhirnya dikembalikan ke rumahnya.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama. Setelah dilakukan gelar perkara, DW ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual.

“Saat ini korban dalam proses pemulihan, khususnya secara psikologis,” tambahnya.

Berdasarkan catatan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan kejadian pertama yang teridentifikasi dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 76D serta Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesan Tegas Ketum Srikandi Balira Lembaga Adat Kerajaan Gowa: Perempuan Harus Jadi Benteng Budaya
• 20 jam laluterkini.id
thumb
Isuzu Giga FVM X MODA, Presentasikan Solusi Logistik Terintegrasi
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Sentuhan Negara di Sitaro, Rumah Layak Huni Dihadirkan untuk Warga Perbatasan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Shayne Pattynama Dikritik Bung Binder, Greg Nwokolo Murka: Jangan Asal Bacot!
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Wakil Ketua KPK Tekankan Integritas Dimulai dari Kampus dalam Milad ke-42 Umsurabaya
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.