Alasan Sahroni Beri Rp 300 Juta ke Anggota KPK Gadungan: Taktik Penangkapan

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa keputusannya memberikan uang tunai senilai Rp 300 Juta kepada pelaku pemerasan yang mengaku utusan KPK adalah strategi penjebakan untuk menangkap pelaku.

Langkah ini diambil setelah Sahroni memastikan ke pihak KPK bahwa pelaku adalah anggota gadungan yang mencatut nama pimpinan lembaga untuk meminta uang operasional.

Pelaku kini telah ditangkap Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

"Bagaimana lu mau nangkap orang kalau uangnya enggak dikasih? Kita suruh staf untuk kasih untuk memastikan orang yang nerima," ujar Sahroni kepada wartawan dalam jumpa pers di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).

Ia menegaskan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari skenario penangkapan pelaku bersama KPK dan Polda Metro Jaya.

"Jadi terima dulu, baru akhirnya ditangkap. Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti," katanya.

Sahroni juga memastikan dirinya memantau langsung proses penyerahan barang bukti tersebut.

"Untuk memastikan barang bukti, gua sampai video call sama staf yang gua suruh kasih duit itu. Jangan sampai uangnya enggak diterima sama yang bersangkutan," pungkasnya.

Kasus pemerasan itu bermula pada Senin (6/4) sekitar pukul 10.30 WIB saat Sahroni sedang memimpin rapat di Komisi III DPR RI.

Pelaku berinisial D itu mendatangi Kompleks Parlemen dan mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK utusan pimpinan.

Dalam pertemuan singkat selama dua menit, pelaku meminta uang Rp 300 juta dengan dalih dukungan operasional.

Sahroni yang menaruh curiga langsung melapor ke KPK dan mendapati identitas pelaku palsu.

Setelah berkoordinasi dengan aparat, Sahroni menyusun skenario penyerahan uang pada Kamis (9/4) malam sebagai umpan untuk membekuk pelaku di lokasi pertemuan.

Polda Metro Tangkap 1 Pelaku

Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil mengamankan seorang wanita berinisial TH alias D (48), yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan kepada Sahroni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada Sahroni.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/4)

Dalam penangkapan TH, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya, di antaranya stempel KPK, 8 lembar surat panggilan dengan kop surat KPK, 2 unit telepon seluler, dan 4 kartu identitas berbeda.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awak Artemis II Mendarat di Pasifik
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring dan Dibawa ke Jakarta
• 12 jam laludisway.id
thumb
Luar Biasa! 3 Siswa SMA Al Irsyad Purwokerto Diterima di 10 Universitas Top Dunia
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Link Live Streaming Borneo FC Vs PSBS Sore Ini, Mulai Jam 15.30 WIB
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Lengkap Pekan ke-32 Serie A Italia 2025/2026
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.