Badung: Pemerintah berkomitmen untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), khususnya dalam hal penerbit publisher rights, supaya memberikan kompensasi yang adil guna menjaga keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas.
Penyampaian komitmen itu berdasarkan pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari belakangan ini. AI telah mengambil alih peran media dalam memberikan informasi. Namun tidak memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi pencipta konten, yakni jurnalis atau media arus utama.
"Semua produk jurnalistik diambil AI, mereka (developer AI) seharusnya bisa membayar royalti. Kami berjuang untuk itu," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 11 April 2026.
Baca Juga :
Menteri Hukum Minta Standarirasi Global Pengelolaan Royalti Musik dan LaguSupratman menyadari kehadiran AI telah menyebabkan turbulensi yang luar biasa terhadap industry media. AI telah banyak mengambil bahan informasi dari media arus utama. Sedangkan media tidak mendapatkan apa-apa.
Hal ini juga dialami oleh industri musik. Pesatnya perkembangan platform digital saat ini telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mendorong penyusunan dokumen strategis elements for a possible international instrument, on the governance of copyright royalty, in the digital environment.
Dokumen ini akan diusulkan sebagai agenda utama pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48, di World Intellectual Property Organization (WIPO).
"Nanti di tingkat organisasi kekayaan intelektual dunia, yakni WIPO, akan menjadi peluang bagi kita untuk mengatur digital royalty. Entah itu musik ataupun juga karya jurnalisme. Ini sekali lagi sangat baik, karena saat ini kami sedang menyusun Undang-Undang Hak Cipta," katanya.




