jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK.
BACA JUGA: Bupati Tulungagung Dibawa KPK ke Jakarta
"Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Kombes Budi mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Anak Usaha Hasnur Group di Kasus Restitusi Pajak
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.
"Dalam pengungkapan kasus ini, menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda," beber Budi.
BACA JUGA: KPK Bongkar Oknum Gadungan yang Minta Uang ke Anggota DPR
Peristiwa itu bermula saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR pada Senin (6/4).
Selanjutnya, korban menyerahkan uang yang diminta pelaku tersebut pada 9 April 2026.
Namun, belakangan diketahui perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban,” tutur Budi.
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut dan mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu mendalami laporan terkait pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik di tanah air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pelapor yang merupakan anggota DPR berinisial AS itu dimintai uang sebanyak Rp 300 juta, sehingga ia melapor pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ini juga ada informasi dari pihak KPK, bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut, ada satu laporan dari anggota dewan terkait tentang perkara ini," kata Budi di Jakarta, Jumat (10/4).
Korban berinisial AS, yakni Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR membenarkan sempat diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK.
Menurut Sahroni, perempuan yang mengaku pegawai KPK dan menemuinya di kompleks parlemen itu merupakan pegawai gadungan.
Oleh sebab itu, ia langsung mengecek ke KPK mengenai pegawai tersebut.
"Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




