JEMBRANA, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Bali, berencana menerapkan pola bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat pekan depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, menjelaskan, rencana penerapan WFH tersebut untuk mendukung program efisiensi pemerintah pusat melalui transformasi budaya kerja ASN.
Budiarsa menekankan, para ASN yang nantinya melaksanakan WFH pada hari Jumat akan mendapatkan pengawasan ketat.
Baca Juga: Wamendagri: Kalau Ada ASN Tidak Jalankan WFH dengan Baik, Silakan Viralkan
“WFH bukan berarti tidak bekerja atau libur. Pegawai tetap wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, hanya saja dilaksanakan dari rumah. Ini adalah pelaksanaan tugas yang diawasi dengan ketat,” ungkapnya di Jembrana, Jumat (10/4/2026), seperti dikutip Antara.
Meski berencana menerapkan WFH mulai Jumat depan, ia memastikan tidak semua pegawai menerapkan WFH.
Sebab, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, jabatan-jabatan struktural dan unit pelayanan langsung tetap wajib hadir di kantor.
Ia menegaskan, kepala OPD, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pengawas, unit kerja pelayanan publik langsung: camat, lurah dan kepala UPTD tetap bekerja masuk kantor seperti biasa.
"Kepala OPD memiliki kewenangan penuh memberikan tugas kepada staf yang menjalankan WFH. Pegawai wajib memiliki surat tugas tertulis dan meng-input-nya ke dalam sistem yang masuk dalam absensi digital," katanya.
Nantinya, lanjut dia, hasil kerja ASN yang menerapkan WFH pada hari Jumat, wajib melaporkan hasil kerjanya pada Senin pekan selanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- pemkab jembrana
- jembrana
- bekerja dari rumah
- work from home





