BEI Delisting 18 Emiten Mulai 10 November 2026, Termasuk Sritex (SRIL)

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan akan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Keputusan ini diambil setelah emiten memenuhi kriteria delisting sesuai peraturan bursa.

"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis pengumuman BEI pada Sabtu (11/4).

Dari total 18 emiten, salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang masuk dalam daftar perusahaan yang akan didepak dari bursa.

BEI mengelompokkan perusahaan yang akan delisting ke dalam dua kategori utama, yakni perusahaan pailit dan perusahaan yang telah lama disuspensi.

Untuk kategori perusahaan pailit, terdapat tujuh emiten, yakni:

1. PT Cowell Development Tbk (COWL)

2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Sementara itu, 11 emiten lainnya akan delisting karena telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan, antara lain:

1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan dilakukan saat perusahaan mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha atau tak menunjukkan indikasi pemulihan.

Selain itu, emiten yang sahamnya disuspensi minimal 24 bulan juga dapat dikenakan delisting sesuai ketentuan Bursa.

Lebih lanjut, BEI telah menetapkan tahapan menuju delisting, dimulai dari pengumuman pada 10 April 2026. Selanjutnya, perusahaan diberi waktu untuk melakukan buyback saham.

Adapun masa buyback berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026, sebelum akhirnya delisting efektif pada 10 November 2026.

"Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, maka Bursa menghimbau agar Perusahaan Tercatat melaksanakan buyback," lanjut pengumuman.

Meski telah diputuskan delisting, BEI meminta 18 emiten tetap wajib memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan saham dari bursa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perpres Penguatan Logistik Nasional Segera Terbit, Tunggu Restu Prabowo
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
5 Zodiak yang Punya Pribadi Menyenangkan, Selalu Bikin Suasana Jadi Lebih Hidup
• 52 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Palembang KLB campak, imunisasi ditargetkan capai 95 persen per April
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Canda Prabowo Usai Mundur dari IPSI: Dulu Saya Juga Bisa ‘Matah-Matah’
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Prabowo Bakal Bertemu Putin di Rusia, Ini Kata Menlu Sugiono
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.