Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional yang saat ini masih berupa rancangan, segera terbit dalam waktu dekat.
Plt. Asisten Deputi Pengembangan Logistik Kemenko Perekonomian Ekko Harjanto mengungkapkan, saat ini rancangan kebijakan dalam rangka meningkatkan daya saing logistik Indonesia tersebut telah melalui tahap harmonisasi.
“Sudah paraf antarK/L yang terkait, kemudian sudah dikembalikan ke Sekretariat Negara. Kemungkinan tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) x Fuso di JIEXPO Kemayoran, Sabtu (11/4/2026).
Oleh karena itu, Ekko belum dapat memastikan tanggal pasti perpres tersebut akan terbit karena bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.
Ekko menyampaikan, nantinya saat perpres tersebut resmi berlaku akan menjadi dasar hukum untuk mengembangkan ekosistem logistik nasional. Utamanya menjawab permasalahan logistik di daerah.
“Nanti bisa lebih efisien [biaya logistik] harapannya,” tambahnya.
Baca Juga
- TikTok Shop Terapkan Biaya Layanan Logistik Baru bagi Penjual per 1 Mei 2026
- Prospek Emiten Logistik Usai WBSA Resmi Listing di Bursa
- ALFI Soroti 92,5% Logistik RI Masih Lewat Darat, Konektivitas Laut Didorong
Saat ini, rancangan perpres terdiri atas tiga strategi. Pertama, penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik. Kedua, penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik. Ketiga,peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik.
Sementara isu pokok dalam aturan ini mencakup 10 hal. Mulai dari sarana dan prasarana transportasi, rantai pasok berpendingin (cold chain), logistik halal, produktivitas dan daya saing, hingga penanganan kendaraan lebih dimensi lebih muatan (over dimension over load/ODOL).
Sementara implementasi berupa rencana aksi tidak terpisahkan dalam rancangan ini. Misalnya untuk Zero ODOL, pemerintah telah lebih dahulu menjalankan rencana aksi berupa uji coba sejak akhir Januari lalu, meski perpresnya belum terbit.
Adapun dari tiga strategi tersebut, akan dituangkan dalam 24 program dan 180 output. Dalam paparannya, Ekko menjelaskan bahwa Perpres Penguatan Logistik Nasional ini berangkat dari persentase biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih tinggi.
Per 2022, biaya logistik Indonesia tercatat di angka 14,29% terhadap PDB atau sekitar Rp2.799,2 triliun. Dalam hal ini, semakin kecil persentase, semakin murah biaya logistik dan berdaya saing semakin kuat.
Nantinya pun dalam belied ini pemerintah dapat memberikan insentif (fiskal dan nonfiskal) untuk percepatan program penguatan logistik nasional, yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.
Padahal sebelumnya, perpres ini direncanakan terbit pada November 2025 lalu. Namun, kenyataannya molor dan hingga saat ini masih menunggu restu berupa tanda tangan dari Prabowo.





